Kegiatan Angkutan Multi Moda sudah dilakukan sejak dari dulu, namun Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang kegiatan angkutan multi moda di Indonesia baru diterbitkan pada tahun 2011. Angkutan multimoda (Multimodal Transport) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.8 tahun 2011 adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit dua moda transportasi yang berbeda.
Berdasar pada satu kontrak yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari satu tempat barang diterima oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penerimaan barang tersebut. Menurut Konvensi International Multimoda Transport of Goods, Pasal 1 ayat (2), angkutan multimoda intinya adalah cara mengangkut barang dengan menggunakan sedikitnya 2 (dua) moda angkutan (yang berbeda).
Berdasarkan satu dokumen perjanjian angkutan multimoda, barang diangkut dari suatu tempat atau negara ke suatu tempat lain di mana barang akan diserahkan. Pada angkutan multimoda, barang yang diangkut, resiko yang timbul dialihkan ke pelaksana angkutan multimoda
“Angkutan multimoda merupakan komponen penting dari sistem logistik, karena angkutan barang dalam aktivitas logistik pada umumnya menggunakan lebih dari satu moda transportasi,”kata Siti Ariyanti. Indonesian Multimoda Transport Operator Associaton (IMTA).
Angkutan multimoda diatur dalam United Nations Convention On International Multimodal Transport of Goods ( Tahun 1980) dan dalam ASEAN Framework Agreement On Multimodal Transport (AFAMT) (November , Tahun 2005). Peran angkutan multimoda semakin penting dengan adanya agenda integrasi sistem logistik ASEAN menuju kepada perwujudan pasar tunggal ASEAN.
Integrasi sistem logistik ASEAN dan ASEAN Framework Agreement On Multimodal Transport menyiratkan adanya liberalisasi di bidang jasa angkutan multimoda di kawasan ASEAN.Di Indonesia, ketentuan Angkutan Multimoda diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2011 (PP 8/2011), dan dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 8 tahun 2012.
Regulasi di atas merupakan penjabaran dari Pasal 165 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Pasal 50-55 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; Pasal 187-191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; Pasal 147-148 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pengamatan Ariyanti, terkait dengan penerapan ketentuan angkutan Multimoda, yang memiliki keketatan tinggi, baik dari modal, tenaga profesional, teknologi dan perijinan, telah lahir beberapa perusahaan berukuran menengah dan besar di bidang angkutan multimoda sejak tahun 2014.
“Dan dengan berkembangnya industri angkutan multimoda, maka pada tahun 2018 telah didirikan Perkumpulan Perusahaan Multimodal Transport Indonesia (PPMTI) yang dikenal juga sebagai Indonesia Multimodal Transport Association (IMTA),”ujarnyaSesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 4 dan Pasal 5 dari PP 8/2011, IMTA bertugas untuk menggali dan mempertajam Dokumen Angkutan Multimoda sesuai dengan Standard Trading Condition (STC).
Pemerintah juga terus melakukan pembinaan angkutan multimoda bersama IMTA sejak tahun 2018, untuk memperluas sosialisai regulasi multimoda dalam berbagai event nasional, dan terakhir juga dilaksanakan secara virtual. IMTA juga berperan aktif untuk memberikan masukan untuk pengembangan logistik nasional.
Selain fokus di dalam pendalaman regulasi multimoda IMTA bergerak di dalam pengembangan organisasi, sumber daya manusia, dan jejaring bisnis dalam ekosistem logistik untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Pengembangan Organisasi dan jejaring bisnis dilaksanakan dalam berbagai event fisik dan webinar, untuk meningkatkan standardisasi kualitas dan efisiensi layanan logistik.
“Peningkatan sumber daya manusia juga dilaksanakan untuk mengkaji, merumuskan, dan mengembangkan kompetensi SDM di bidang angkutan multimoda yang saat ini dirumuskan dalam 9 bidang keahlian. Saat ini IMTA juga sedang mengembangkan sertifikasi kompetensi ahli ahli multimoda, dari tingkat dasar, menengah hingga tingkat lanjut,”tutupnya.
Teks: Abdul
Foto: IMTA