• Truckmagz

Tingkatkan Aspek Keselamatan Berkendara, Kemenhub Tambah Fasiitas Perlengkapan Jalan

02 / 02 / 2024 - in Berita
Tingkatkan Aspek Keselamatan Berkendara, Kemenhub Tambah Fasiitas Perlengkapan Jalan

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus melakukan pembangunan fasilitas keselamatan jalan demi meningkatkan aspek keselamatan bagi para pengguna jalan.

"Di tahun 2023, kami membangun alat perlengkapan jalan dengan cukup signifikan di beberapa wilayah. Di antaranya kita memasang Alat Penerangan Jalan sebanyak 8.574 unit, rambu sebanyak 12.930 buah, serta paku jalan sebanyak 30.083 buah. Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya," jelas Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani.

Lebih lanjut Ia menyampaikan, Direktorat Lalu Lintas Jalan juga turut memasang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) sebanyak 68 unit, Warning Light sebanyak 237 unit, Marka Jalan sepanjang 1.418.712 meter, Guard Rail sebanyak 7.368 unit, Delinator sebanyak 4.274 unit serta cermin tikungan sebanyak 3.480 buah.

Adapun pembangunan fasilitas perlengkapan jalan di tahun 2023 tersebar di 60 kabupaten/kota se-Indonesia, seperti di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat serta Papua.

"Bantuan teknis berupa perlengkapan jalan ini diharapkan dapat mewujudkan transportasi yang berkeselamatan dan juga mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang saat ini masih cukup tinggi," tambahnya.

Selain dari pembangunan fasilitas keselamatan jalan, perlu dilakukan juga pemeliharaan perlengkapan jalan sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK. 4303/AJ.002/DRJD/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeliharaan Perlengkapan Jalan.

"Fasilitas perlengkapan jalan yang sudah dibangun wajib untuk dilakukan pemeliharaan dan harus menjadi perhatian bersama. Untuk jalan nasional akan dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di wilayahnya masing-masing. Sedangkan, untuk jalan provinsi/kabupaten/kota akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan terkait," imbuhnya.

Editor: Sigit Foto : Kemenhub



Sponsors