• Truckmagz

Tajuk Menjadi Celah Pungli

18 / 03 / 2022 - in Berita
Tajuk Menjadi Celah Pungli

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI memikul tanggung jawab sangat berat sebagai ujung tombak yang harus menyelesaikan kasus Over Dimension & Overload ( ODOL ) pada akhir 2022 sesuai dengan target Zero ODOL 2023.

Operasi penegakan hukum yang dilakukan secara spartan oleh Kemenhub didukung penuh oleh Korlantas Polri sepanjang Februari – Maret 2022 banyak mendapat tanggapan pro & kontra di lapangan. Puncaknya demo Pengemudi Truk dalam 2 jilid yang terjadi baru-baru ini.

Banyak kelompok pengemudi & pengusaha perorangan yang bergerak dalam bidang angkutan barang merasa selama ini belum tersosialisasi dengan baik soal Over Dimension & Overload menganggap perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu tanpa dilakukan penindakan untuk sementara waktu.

Kenyataan memang selama ini segala aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah hanya disosialisasikan sebatas kepada pengemudi & pengusaha truk yang tergabung dalam asosiasi saja. Padahal jumlah pengemudi & pengusaha truk yang tidak tergabung dalam asosiasi jauh lebih banyak.

Fungsi pokok asosiasi adalah sebagai jembatan antara pemerintah dengan pengemudi & pengusaha agar dapat terjalin komunikasi dengan baik. Banyaknya pengemudi & pengusaha truk perorangan yang tidak tergabung dalam asosiasi serta merasa tidak mendapatkan sosialisasi program pemerintah dengan baik, inilah yang kemudian memunculkan kesalahpahaman dengan pemerintah.

Satu sisi pemerintah berpikir, bahwa pengemudi & pengusaha truk ini kurang patuh, berulang kali sudah diberikan peraturan tapi terus menerus melanggar. Lain hal, pengemudi & pengusaha truk tersebut berpikir, kenapa pemerintah tidak memberitahu terlebih dahulu tiba tiba ada penindakan tanpa alasan yang jelas, mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang.

Disinilah arti pentingnya mengapa pengemudi & pengusaha truk sebaiknya masuk kedalam asosiasi untuk mendapatkan info paling akurat tentang peraturan yang terbit dan mereduksi terjadinya kesalahpahaman antara regulator dengan operator.

Karena merasa petugas di lapangan telah melakukan penangkapan dan glorifikasi berlebihan. Bagaikan sedang menang berperang, maka akhirnya pengemudi & pengusaha truk perorangan tersebut merasa kesal hingga akhirnya mereka berpikir “It’s war…!!!“. Terjadilah demo pengemudi & pengusaha truk perorangan tersebut.

Ketika eskalasi perlawanan terhadap penindakan ODOL mencapai puncaknya, akhirnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Drs. Budi Setiyadi, S.H, M.Si untuk kesekian kalinya kembali pasang badan untuk mengadakan pertemuan dan berdiskusi dengan para pengemudi & pengusaha truk perorangan yang tempo hari melakukan demo di jalanan.

Dirjen Budi hadir di Semarang didampingi oleh Direktur Lalu Lintas POLDA Jateng, Kombes. Pol. Drs. Agus Suryo Nugroho, S.H, M.Hum. Dalam FGD pada Selasa (7/3), keduanya membicarakan hal-hal yang akan tetap dilakukan seperti semula dan ditunda pelaksanaannya untuk memberi waktu edukasi dan sosialisasi.

Pada FGD tersebut kelompok pengemudi truk yang hadir mempertanyakan kepada Dirjen Perhubungan Darat perihal keberadaan tajuk dalam tata cara muat. Bagi orang awam di dunia transportasi pasti agak bingung apa yang dimaksud dengan tajuk. Tajuk adalah tiang pokok penyangga sama seperti penyangga kemah pramuka. Tajuk banyak digunakan oleh truk bak terbuka sebagai penyangga terpal penahan air hujan yang posisinya ada ditengah bak dan juga berfungsi sebagai angin-angin agar muatan dibawah terpal tidak kepanasan karena tertutup rapat. Biasanya pada truk bermuatan buah, sayuran yang tidak mempunyai freezer atau sebagai pelindung muatan jenis hewan tertentu.

Keberadaan tajuk yang umumnya terbuat dari pokok bambu ini tidak berpengaruh apa-apa dalam sebuah kendaraan, karena sama sekali tidak merubah spek teknis dan hanya bersifat sementara bila diperlukan saja. Jika barang muatannya tidak memerlukan perlindungan dari air dan tidak memerlukan angin-angin, maka tajuk pun tidak akan dipasang.

Namun isu penggunaan tajuk mendadak menarik perhatian publik, ketika muncul pertanyaan di FGD dan menjadi salah satu butir tuntutan para pendemo agar dipastikan oleh Dirjen Perhubungan Darat untuk boleh digunakan. Karena perihal tajuk ini pengemudi sering menjadi “bulan bulanan” oleh para oknum aparat di jalanan yang sangat “kreatif” menciptakan sektor penghasilan diri pribadi dengan dalih penertiban tata cara muat. Pungutan liar berdasarkan tajuk ini bukan hanya terjadi di lokasi Jembatan Timbang saja, tetapi yang membuat para pengemudi “gerah” adalah di jalanan masih banyak oknum-oknum aparat menghentikan kendaraan mereka mempermasalahkan kondisi kendaraan menggunakan tajuk yang dianggap tidak sesuai dengan data foto kendaraan di buku uji (BluE) dan berakhir pungli.

Oknum aparatnya terkesan iseng saja menghentikan mereka, karena cukup dengan “salam tempel” saja maka kendaraan diperbolehkan jalan lagi. Aturan mengenai penggunaan tajuk ini sudah sangat “darurat” harus segera diputuskan, mengingat sudah banyak para pengemudi yang menjadi korban di jalanan khususnya para pengemudi yang memasuki wilayah Ibu Kota Jakarta. Mereka kerap menjadi “bulan-bulanan” oknum petugas Dishub, yang seolah tidak menggubris adanya hasil kesepakatan antara pengemudi dengan Dirjen Perhubungan Darat pada saat FGD di GUMAYA Tower Hotel Semarang, dimana salah satu butir kesepatakan adalah tidak dipermasalahkan lagi penggunaan tajuk pada kendaraan bak terbuka.

Alangkah baiknya jika Kemenhub & Korlantas Polri mendorong terus agar tercipta Zero ODOL 2023, sedangkan masyarakat Indonesia juga mendorong terus agar tercipta Zero Pungli 2023.

Oleh

AGUS PRATIKNYO , S.E , M.M

Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi & Logistik Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia ( APTRINDO ) Jateng & DIY

Editor : Sigit

Foto : truckmagz



Sponsors