• Truckmagz

Selain ODOL, Ini Persoalan di Transportasi Darat yang Perlu Diselesaikan

04 / 04 / 2022 - in Berita
Selain ODOL, Ini Persoalan di Transportasi Darat yang Perlu Diselesaikan

Moda transportasi angkutan darat di Indonesia masih banyak masalah. Selain kendaraan overdimensi dan overloading (ODOL), ada beberapa masalah yang menjadi fokus Direktorat Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.

“Perihal penindakan kendaraan ODOL, sementara ini intensitasnya diturunkan. Hanya kita perlu sedikit merubah cara bertindak dengan lebih soft. Melalui edukasi dan sosialisasi. Tapi kita tidak berhenti untuk menangani ODOL. Yang penting bergerak terus, jika semua bergerak, saya yakin dan percaya ini bisa kita selesaikan,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada Rakornis Perhubungan Darat 2022 pada Selasa (29/3).

Dirjen Budi melanjutkan bahwa ada masalah lain yang perlu penanganan selain ODOL. “Persoalan pertama di transportasi darat adalah belum efisien dan efektif. Ada beberapa daerah yang belum bisa menikmati sarana dengan baik. Misalnya beberapa daerah ada yang memanfaatkan sungai atau waduk untuk angkutan penyeberangan menuju pusat kota atau daerah. Mohon Dishuf di daerah bisa mendatangi lokasi dan memberikan edukasi yang baik menengenai transportasi yang aman dan selamat,” katanya.

Kedua, egoisme pengemudi yang membahayakan. “Jika kapasitas jalan semakin terbatas karena tingginnya volume kendaraan, akhirnya masyarakat di jalan ini saling berebut. Dampaknya ada pengemudi mobil yang ditabrak karena kesengajaan. Lalu, ada orang berkelahi hanya karena gara-gara berebut jalan. Jika ini dibiarkan nilai Pancasila, gotong royong dan kemanusiaan akan tergerus dengan kondisi lalu lintas kita. Artinya sifat asli orang Indonesia semakin lama akan semakin hilang. Ayo kembali pada nilai luhur pancasila, UUD 45 karena ini identitas asli orang Indonesia,” tegas Dirjen Budi.

“Ketiga, penggunaan kendaraan pribadi . Jika nanti ada revisi UU 22/2209, kita semua harus sudah mulai berani menyampaikan aturan batas usia kendaraan pribadi. Dari data Jasa Raharja, pertumbuhan kendaraan yang cukup tinggi tidak dibarengi dengan kesadaran membayar pajak. Kesadaran masyarakat membayar pajak semakin turun. Banyak faktor penyebabnya, bisa karena pandemi atau kesadaran. Ini menjadi persoalan di daerah. Jadi nanti ada aturan pembatasan penggunaan kendaraan. Atau batasan kepemilikan kendaraan sudah seharusnya mulai dibahas di masing-masing daerah. Mungkin dengan aturan ganjil genap, atau pemberlakuan jam-jam tertentu kendaraan tidak boleh lewat,” tambah Dirjen Budi.

“Semakin banyak kendaraan pribadi, maka semakin padat jalan. Pengaturannya semakin sulit. Jadi pemerintah pusat melalui Ditjen perhubungan darat, kementerian perhubungan mulai menyiapkan anggaran untuk kemacetan perkotaan dengan menyiapkan anggaran di satu tahun ini hampir Rp. 750 miliar,” katanya.

Editor : Sigit

Foto : truckmagz



Sponsors