• Truckmagz

Risk Assesment Keselamatan Operasional Perusahaan Angkutan

15 / 05 / 2024 - in Berita
Risk Assesment Keselamatan Operasional Perusahaan Angkutan

Berangkat dari kenyataan masih banyaknya kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan orang dan atau barang serta komitmen para pihak terkait keselamatan angkutan di jalan maka pemerintah menerbitkan beleid Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum berupa PM 85 Tahun 2018.

Beni Cahyadi, Trainer & Asesor Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menjelaskan sistem manajemen keselamatan (SMK) berintikan pengelolaan bahaya dan risiko kerja baik bahaya dan risiko di kantor, di bengkel maupun pada operasional perjalanan kendaraan angkutannya.

Pada SMK perusahaan angkutan umum (PAU), Manajemen Bahaya dan Risiko masuk pada elemem ke-3 yang berisi Prosedur Analisis Bahaya dan Risiko, Melakukan Analisis Bahaya dan Risiko, Mendokumentasikan Bahaya dan Risiko dan Melakukan pengendalian Bahaya dan Risiko. Bagaimana tehnik melakukan analisis Bahaya dan Risiko Keselamatan di Perusahaan Angkutan Umum?

Pertama, bBuatkan Matriks Resiko baik likelyhood (kemungkinan terjadinya risiko) dan Severity nya (tingkat keparahan dampak resiko). "Pada tahap ini kita harus membuat kriteria 1sd 4 atau 1 sd 5 terkait likelyhood dan severitynya. Makin besar angkanya maka makin sering resiko ini dapat mengenai kita. Misal pada kriteria kemungkinan angka 1 adalah tahunan, 2 semesteran, 3 bulanan, 4 mingguan, 5 harian," katanya.

"Untuk severity makin besar angkanya maka makin parah dampak pada orang risikonya (boleh jadi kematian, orang yang terdampak, jumlah rupiah kerugian, lama pemulihan dst). Perkalian dari Likelyhood dan Severity ini lah yang menjadi Matrik Risiko yang akan menentukan tingkat risiko dari aktifitas di tempat kerja," imbuh Beni.

Kedua, membuat tabel HIRADC/HIRARC (hazard identification and Risk Asessment and Determining Control/Risk Control. Dalam versi Indonesia biasa dikenal sebagai IBPPR (Identifikasi Bahaya dan Penilaian dan Pengemdalian Resiko)

"Pada langkah ini aktifitas pada perusahaan dibagi sesuai areanya atau fungsinya, contoh area kantor, dept HRD/Admin. Atau area workshop, dept Maintenance. Atau area operasional, dept transport. Lalu di setiap area dan fungsi ini diidentifikasi lebih rinci aktifitas apa yg dilakukan, apa bahayanya lalu nilailah resikonya berdasarkan matriks resiko yang telah dibuat pada langkah pertama," terangnya

Ketiga, masih pada tabel yang sama, membuat program pengendalian pada setiap nilai risiko yg telah dinilai pada langkah kedua. Ada lima metode pengendalian Risiko antara lain: eliminasi, substitusi, rekayasa enjinering, administrative control dan yg terakhir adalah penggunaan APD (alat pelindung diri).

"Program ini disebutkan saja judulnya dulu pada tabel HIRADC/HIRARC. Untuk detilnya bisa dibuatkan lebih rinci pada OTPK3 (objective, target dan Program K3). Pada beberapa perusahaan yang telah advance sistem keselamatannya, setelah dibuatkan determining control yg pertama lalu dinilai lagi risikonya sampai nilai risiko turun ke level yg bisa diterima (low atau medium). Jadi nanti ada istilah residual risk," jelas Beni.

Editor: Sigit Foto: truckmagz



Sponsors