• Truckmagz

Quo Vadis Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan di Jalan

22 / 05 / 2022 - in Berita
Quo Vadis Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan di Jalan

Membaca berita kecelakaan tunggal yang melibatkan Bus Ardiansyah yang menabrak tiang VMS di KM 712 Tol Mojokerto Senin (16/5/2022) dan sebanyak 32 penumpang baik yang meninggal maupun yang luka-luka dilarikan ke 5 rumah sakit berbeda menimbulkan rasa miris saya di tengah optimisme bahwa Angka kecelakaan selama Mudik Lebaran 2022 atau selama Operasi Ketupat ini turun 3196 menurut Korlantas Polri. Bus Ardiansyah bernopol S 7322 UW yang dikemudikan kernet bus, Ade Firmansyah (29) warga Sememi, Kelurahan Benowo, Pakal, Surabaya.

Sebelum kecelakaan maut terjadi pada Senin pagi lalu melaju dari barat ke timur atau dari arah Caruban, Madiun ke Surabaya. Sampai di KM 712.400A Tol Sumo pukul 06.15 WIB, bus yang sedang mengantarkan rombongan warga Benowo pulang dari berwisata ke Dieng, Wonosobo, Jawa Tengah itu mendadak oleng ke kiri. Berdasarkan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian dan KNKT saat itu Ade tertidur lelap. Belum lagi dugaan sang pengemudi mengkonsunnsi zat terlarang.

Akibatnya, bus berpenumpang 32 orang itu menabrak besi pembatas jalan tol lalu menabrak fondasi tiang VMS. Kerasnya benturan itu membuat bagian depan sisi kiri bus itu hancur. Bus itu terguling ke kanan di lajur kiri jalan tol. Sedangkan karena saking kerasnya tumbukan, tiang VMS itu ambruk beserta fondasinya. Kecelakaan tunggal itu mengakibatkan sebanyak 16 penumpang tewas hingga hari ini. Tidak hanya itu, ada 16 penumpang lain yang terluka akibat kecelakaan tersebut Ade kernet yang nekat menyopiri bus itu sempat terluka ringan. Sedangkan sopir utama bus Ahmad Ari Ardiyanto (31), warga Desa Boteng, Menganti, Gresik selamat karena tidur di bagasi bus saat kecelakaan terjadi. Apa yang sebenarnya sedang terjadi dari Peristiwa Kecelakaan ini?

Efek Pandemi yang Berkepanjangan

Salah satu hipotesa terkait banyaknya jumlah kecelakaan dan fatalitas kecelakaan di jalan raya, khususnya angkutan orang adalah kurangnya perawatan dan pemeriksaan kendaraan selama masa pamdemi Covid-19. Lebih dari 2 tahun selama periode 2020-2021 sebagian besar armada tidak beroperasi karena sepi penumpang. Akibatnya perawatan dan pemeriksaan kendaaraan menjadi terbengkalai. Tidak hanya aspek pemeliharaan, boleh jadi aspek ketersediaan pengemudi juga. Selama masa pandemi banyak pengemudi yang banting stir mencari penghidupan lain. Akibatnya ketika musim angkutan mulai beroperasi normal sedikit pengemudi yang biasa mengawaki armada yang tersedia.

Belum lagi imbas dari kejenuhan masayarakat yang ingin berlibur ke luar kota karena sudah terlalu lama tidak melakukannya. Antusias masyarakat menjadi sangat tinggi dalam menggunakan angkutan umum untuk bepergian ke luar kota baik secara perorangan maupun secara berkelompok dengan menyewa bus. Dalam hal ini boleh jadi masyarakat pengguna jasa angkutan menjadi kurang peduli terhadap kualitas dan aspek keselamatan dalam memilih armada dan personnel awak armadanya. Yang penting murah, bisa liburan dan bahagia. Begitu kira-kira pemikiriannya.

Efek Tidak diterapkannya Sistem Manajemen Keselamatan

Secara umum, Aspek keselamatan menempati urutan pertama dalam Operasional Industri transportasi. Keselamatan menjadi Prioritas dalam Operasional operator angkutan umum, baik orang maupun barang. Tidak boleh angkutan umum menjadi penyebab orang mati atau celaka.

Tanggung jawab keselamatan bergantung pada banyak pihak antara lain regulator/pemerintah, Operator angkutan /pengusaha angkutan, pengemudi/awak angkutan, penumpang dan pengguna jasa angkutan, penyedia/operator jalan serta sesama pengguna jalan lainnya. Khusus pada operator perusahaan angkutan umum ini, unsur-unsur keselamatan sangat banyak sehingga perlu dikelola dalam satu sistem manajemen keselamatan agar sinkron dan dapat menjadi panduan bagi operasional perusahaan sehingga layanan menjadi aman dan nyaman.

Negara dalam hal ini telah menerbitkan peraturan yang jelas terkait sistem manajemen keselamatan baik secara umum untuk tempat kerja melalui PP 50 Tahun 2012 maupun yang spesifik terkait angkutan di jalan melalui PM 85 Tahun 2018 terkait Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan umum. Dalam beleid ini setiap perusahaan angkutan umum wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dalam operasional kesehariannya.

Pemerintah dalam hal ini Kementrian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah danterus-menerus mensosialisasikan implementasinya pada perusahaan-perusahaan angkutan umum. Belum lagi bimbingan teknis bagaimana menyusun sistem majemen keselamatan tersebut. Ihktiar ini terus kita dukung penuh.

Sistem manajemen keselamatan ini merupakan salah satu pilar keselamatan yang dicantumkan dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang merupakan dokumen perencanaan keselamatan Pemerintah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) merupakan acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mensinergikan penyusunan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Ada 5 pilar antara lain:

  • Pilar 1 (satu), yaitu sistem yang berkeselamatan
  • Pilar 2 (dua), yaitu jalan yang berkeselamatan
  • Pilar 3 (tiga), yaitu kendaraan yang berkeselamatan
  • Pilar 4 (empat), yaitu pengguna jalan yang berkeselamatan
  • Pilar 5 (lima), yaitu penanganan korban kecelakaan

Mengapa Sistem Manajemen Keselamatan Belum banyak Diterapkan ? Sejak diundangkan sejak 4 tahun lalu, implementasi PM 85 Tahun 2018 masih minim baik secara jumlah perusahaan yang menerapkan maupun hasil implemetasinya walaupun terus-menerus digaungkan oleh pemerintah. Untuk itu perlu usaha terusmenerus semua pihak yang berkentingan dalam menyukseskannya. Ada berbagai cara yang dapat diambil antara lain:

  1. Pemerintah perlu mengintegrasikan penerapan SMK PAU ini ke dalam izin angkutan umum di jalan dengan harapan para pelaku angkutan dapat menerapkannya. Memang terkesan dipaksakan akan tetapi ini adalah salah satu ikhtiar paling logis yang bisa di’“ Para pelaku usaha akan semaksimal mungkin mengimplemtasikannya demi keberlangsungan usaha mereka dan keselamatan pengguna angkutan dan jalan.

  2. Sosialisasi dan kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan baik itu asosiasi pengusaha angkutan, pemilik armada, pengemudi atau awak, lembaga-lembaga pemerhati keselamatan maupun masyarakat umum. Masyarkat umum perlu juga diedukasi sehingga mereka hanya akan menggunakan angkutan umum yang telah menerapkan sistem manajemen keselamatan. Asosiasi-asosisasi juga berperan penting. Mereka dapat menjadi fasilitator implementasi SMK PAU di internalnya. Kampanye masif terkait implementasi SMK PAU perlu dilakukan di semua tempat dan fungsi.

  3. Peningkatan kapasitas organisasi, personel dan perluasannya dalam sistem manajemen keselamatan SMK PAU. Ini perlu, sebab dalam PM 85 Tahun 2018 disebutkan Venifikator dokumen dan implementasi Sistem Manajemen Keselamatan adalah pihak Perhubungan Darat yang boleh jadi sangat terbatas sumber daya nya, baik jumlah SDM dan anggaran. Jika nanti jumlah perusahaan yang mengajukan Sertifikasi SMK PAU meningkat pesat, maka akan menjadi masalah tersendiri, terutama jika SMK PAU ini menjadi bagian dari perizinan berusaha. Untuk itu perlu dipikirkan apakah bisa lembaga atau pihak lain dapat mengaudit masing-masing perusahaan dalam implementasi SMK PAU imi. Sertifikat dan penetapan SMK PAU tetap pada Perhubungan Darat akan tetapi audit dan penyusunan SMK PAU dilimpahkan pada pihak lain. Boleh jadi Asosiasi-Asosiasi atau pun lembaga independen lainnya. Ini mirip dengan pelaksanaan Audit dan Sertifikasi SMK3 PP 50 Tahun 2012 untuk tempat kerja yang menjadi acuan Kementrian Ketenagakerjaan yang melimpahkan pekerjaan auditnya pada perusahaan-perusahaan jasa K3 (PJK3).

  4. Penyempurnaan standar sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum (SMK PAU) yang terusmenerus. Periu adanya penjenjangan klausul-klausul dalam SMK PAU mengingat tidak semua perusahaan angkutan umum memiliki sumber daya yang sama, rute dan trayek yang sama. Perlu ada kualifikasi-kualifikasi klausul/kritera yang disesuaikan dengan kondisi operator angkutan. Bisa jadi khusus untuk Angkutan umum orang dalam kota semisal angkot dst itu menerapkan 25 kriteria. Bisa jadi untuk bus AKAP S0 kriteria dan untuk angkutan B3 atau limbah B3 100 kriteria dst dst . Intinya sistem manajemen keselamatan akan berbasis pada resiko operator angkutan umum. Ini juga akan meningkatkan keterlibatan berbagai pihak dalam implementasi SMK PAU.

  5. Pengawasan yang terus-menerus terkait implementasi SMK PAU perlu dilakukan secara terintegrasi. Laporan-laporan implementasi yang tahunan perlu ditarik dan dievaluasi secara periodik. Laporan-laporan ini harus direspon dan harus diberikan masukan/feed back demi menjamin pelaksanaan SMK PAU. Uji petik dan Random audit perlu dilakukan dan hasilnya harus menjadi evaluasi demi perbaikan para pihak. Terlebih SMK PAU ini tidak mengenal kata surveilance audit selama masa 5 tahun sertifikasi.

  6. Sistem Punish and Reward yang perlu diterapkan secara terus-menerus. Sistem ini tidak melulu melalui sanksi baik administratif maupun pidana, melainkan melalui disinstentif – disintentif semisal penangguhan penerbitan kartu pengawasan, denda dst. Adanya ajangajang Penghargaan Impelemtasi SMK PAU Tahunan yang dihadiri dan diserahkan oleh Pejabat setingkat Menteri atau Pimpinan Negera setidaknya dapat menjadi insenuf bagi para pelaku angkutan di jalan. Hasil-hasil pencapaian ini juga disebarluaskan melalui media sosial sehingga para pihak mengetahui dan peduli terutama para pengguna jasa angkutan umum. Mereka mempunyai pilihan dalam menggunakan perusahaan angkutan umum yang berkeselamatan.

Demikianlah beberapa pemikiran kami dalam Implementasi Sistem Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. Tentunya ini bukan karena lebih faham atau lebih pintar, melainkan bentuk kecintaan kami terhadap Angkutan umum yang aman dan aman. Harapannya, angkutan umum menjadi pilihan yang aman masyarakat. Angka kecelakaan semakin dapat ditekan secara nyata karena kesadaran para pihak akan keselamatan meningkat melalu Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) PM 85 Tahun 2018.

Oleh

Beni Cahyadi, OHSE Enthusiast, Konsultan dan Praktisi, Trainer & Asesor BNSP, Auditor SMK3 Kemenaker | Sekjen Asosiasi Pengangkut dan Pengelola B3/LB3 Indonesia

Editor : Sigit

Foto : KNKT



Sponsors