• Truckmagz

Praktik ODOL (Overdimensi Overloading)

24 / 02 / 2022 - in Berita , Komunitas
Praktik ODOL (Overdimensi Overloading)

OVERLOADING

Praktik overloading sudah berlangsung lama dan semakin parah tingkatannya karena teknologi kendaraan yang semakin maju, sehingga memiliki daya angkut yang lebih tinggi akan tetapi belum diatur pelaksanaannya. Praktik OVERLOADING ini masih tinggi dan diduga menjadi penyebab kerusakan jalan hingga Rp. 43 triliun rupiah.

Penanganan overloading dapat dilakukan melalui dua pendekatan: 1. Mengurangi jumlah muatan sampai dengan batas yang ditentukan oleh buku uji; 2. Meningkatkan daya angkut kendaraan. Fokus kami lebih kepada pendekatan kedua, yaitu meningkatkan daya angkut kendaraan. daya angkut kendaraan dihitung berdasarkan jumlah berat yang diijinkan (JBI) dan/atau Jumlah berat kombinasi yang diijinkan (JBKI) dikurangi dengan berat kendaraan.

Praktik di lapangan JBI pada buku uji kendaraan ini bisa berbeda-beda tergantung kelas jalan yang ada di daerahnya. Perusahaan yang beralamat pada kabupaten/kota di jalan kelas I akan akan lebih memiliki keuntungan daripada perusahaan yang beralamat pada kelas jalan yang lebih rendah (Kelas Jalan II atau III). Buku uji kendaraan akan mencantumkan daya angkut yang lebih rendah untuk perusahaan yang beralamat pada kelas jalan yang lebih rendah tersebut. Jelas ini kurang adil dan merugikan.

Kami berharap JBI pada buku uji bisa dibuat seragam di seluruh kabupaten/kota di Indonesia sesuai dengan daya angkut berdasarkan jumlah berat bruto (JBB) yang diterbitkan oleh APM dan telah disetujui oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian sebelum dijual ke pasar. Keseragaman JBI ini dibutuhkan untuk mendapatkan kepastian hukum, agar semua kendaraan sejenis memiliki kapasitas angkut yang sama.

Pada Peraturan Pemerintah 55 tentang Kendaraan Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3), JBI ini dapat disamakan dengan Jumlah berat bruto (JBB) dan jumlah berat kombinasi bruto (JBKB). Penggunaan JBB dan JBKB untuk menentukan kapasitas angkut digunakan oleh negara tetangga kita Thailand. Penyesuaian kendaraan sesuai dengan JBB dan JBKB kami pandang tidak akan secara signifikan merusak jalan, menimbang tingginya angka OVERLOADING yang sudah terjadi pada saat ini.

Perhitungan meningkatkan JBI ke JBB, menggunakan simulasi perhitungan kendaraan 1.2.2 JBI 24000 (Kelas 1) menjadi 26500 = peningkatan kapasitas angkut 10% Peningkatan 10% ini akan membuat kendaraan jenis 1.2.2 dengan beban total 26500 kebawah tidak overloading. Selain itu dengan acuan JBB maka kita memiliki daya angkut yang sama dengan Thailand. Daya angkut yang sama ini juga akan meningkatkan daya saing pengangkutan barang menjadi setara dengan negara tetangga kita, Thailand.

Secara alternatif, pada Peraturan Pemerintah No. 55 tentang Kendaraan Pasal 57 ayat (1) butir e., bahwa JBI kendaraan ditentukan berdasarkan kelas jalan. Hal ini menyebabkan ketidak-seragaman buku uji kendaraan. Fakta di lapangan untuk kendaraan jenis, tahun pembuatan, dan karoseri yang sama bisa memiliki daya angkut yang berbeda. Tentunya hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum untuk kapasitas angkut kendaraan tersebut.

Oleh karena itu kami harap JBI bisa ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan berdasarkan jalan Kelas I (satu) untuk digunakan sebagai acuan dalam buku uji. Penggunaan kelas jalan yang berbeda dalam buku uji menyebabkan ketidakpastian hukum.

OVERDIMENSI

Praktik overdimensi di Indonesia juga merupakan masalah yang harus segera diselesaikan untuk menuju zero odol 2023. Pelanggaran OVERDIMENSI ini juga sudah terjadi sejak lama. Program Normalisasi merupakan jalan keluar untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pelanggaran overdimensi.

Normalisasi merupakan kegiatan penyesuaian fisik kendaraan pada ukuran yang terdapat pada buku uji. Namun praktik di lapangan menunjukkan hal ini belum berdampak signifikan. Normalisasi memerlukan pemotongan kendaraan oleh karoseri dan membutuhkan waktu yang lama. Lamanya waktu pengurusan dikhawatirkan akan meyebabkan tidak tercapainya zero odol 2023.

Sementara itu praktik OVERDIMENSI terkait dengan tindak pidana sesuai dengan Undang Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277, yang memuat sanksi pidana kurungan 1 tahun atau denda sebesar Rp. 24.000.000,-. Penindakan OVERDIMENSI ini cukup meresahkan selain karoseri sebagai pelaku utama, juga pemilik kendaraan dan dealer. Tujuan penindakan hukum seyogyanya bukan untuk memasukkan pelaku dan stakeholder angkutan barang di jalan ke dalam penjara, akan tetapi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.

Program tax amnesti telah dilakukan dua (2) kali di Indonesia. Program ini merupakan program yang cukup berhasil. Program digunakan oleh Pemerintah (Kementerian Keuangan) mengingat masih tingginya pelanggaran di bidang perpajakan. Jalan serupa bisa diambil oleh Kementerian Perhubungan berupa amnesti dimensi / Pemutihan ukuran kendaraan. AMNESTI DIMENSI ini dapat digunakan untuk mempercepat kepatuhan dimensi kendaraan oleh perusahaan angkutan barang.

Amnesti dimensi melibatkan perubahan ukuran pada buku uji menyesuaikan dengan ukuran aktual kendaraan. Amnesti dimensi ini tetap harus mengikuti kaidah yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 54. Jika dimungkinkan ukuran dimensi ini dapat dilakukan deklarasi mandiri (self-declaration) seperti pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Setelah itu Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) dapat diterbitkan secara online. SRUT ini kemudian bisa digunakan untuk melakukan perubahan dimensi buku uji di tempat uji.

Pemerintah diharapkan bisa membuat kebijakan untuk pemilik kendaraan yang berkomitmen dan sedang melakukan normalisasi dapat diberikan tenggang waktu untuk tidak dtindak menggunakan tindak pidana lalu lintas pada Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277, terlebih jika Karoseri pembuat kendaraan bisa membantu untuk melakukan normalisasi kendaraan.

Amnesti dimensi perlu dilakukan agar meningkatkan kepatuhan dan legalitas kendaraan. Amnesti dimensi juga bisa diberikan untuk kendaraan yang tidak bisa melakukan KIR (KEUR) dikarenakan tidak mempunyai SKRB dan SRUT (karena beli second atau pada saat pembelian awal kurang memperhatikan SKRB dan SRUT).

Amnesti dimensi bisa diberikan sampai batas maksimal ukuran Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 54. Contoh: truk tronton maksimal panjangnya 12 meter, maka semua truk tronton bisa melakukan KIR asalkan panjangnya tidak melebihi 12 meter. Apabila panjang melebihi 12 meter, baru dilakukan normalisasi.

KONTRAK ANGKUT

Perusahaan angkutan barang di jalan memiliki posisi tawar lebih rendah daripada pengguna jasa. Praktik overloading tidak terlepas dari kontribusi pengguna jasa. Namun tidak terdapat satupun pasal pada Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dapat menjerat pengguna jasa. Hubungan perusahaan angkutan barang dan pengguna jasa merupakan hubungan keperdataan yang masuk kedalam ranah privat. Namun pada praktiknya hubungan ini dapat mengganggu kepentingan masyarakat secara luas karena menimbulkan praktik overloading. Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 166 ayat (3) butir a. Menyatakan dibutuhkan kontrak pengangkutan antara perusahaan angkutan umum dan pengguna jasa. Oleh karena itu kami harap Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan lanjutan dari Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk mengatur lebih lanjut kontrak angkut antara perusahaan angkutan barang di jalan dengan pengguna jasa agar dicantumkan pasal-pasal sebagai berikut: 1. Ketentuan untuk tidak melakukan OVERLOADING 2. Ketentuan untuk mengatur waktu bongkar-muat 3. Ketentuan untuk mengatur batasan pertanggung jawaban sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 475

Oleh

Kyatmaja Lookman Ketua Umum Kamselindo

Editor : Sigit

Foto : truckmagz



Sponsors