• Truckmagz

Peranan Tenaga Teknis Ekspor Impor yang Kompeten dalam Perdagangan

27 / 06 / 2022 - in Berita
Peranan Tenaga Teknis Ekspor Impor yang Kompeten dalam Perdagangan

Pasal 4 ayat 1.b Undang-Undang No.17 tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu: Lingkup pengaturan perdagangan meliputi Perdagangan Luar Negeri. Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan ekspor dan/ atau impor atas barang dan / atau perdagangan jasa yang melampui batas wilayah negara. Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2019 Pasal 4 ayat 1, telah mengatur kewajiban bagi penyedia jasa dalam menyediakan tenaga teknis yang kompeten di bidang perdagangan jasa.

Pemberlakuan kewajiban bagi penyedia jasa yang bergerak dalam bidang perdagangan jasa paling sedikit mengatur standar kompetensi yang diacu, kebutuhan jumlah dan jenis tenaga teknis yang kompeten. Tenaga teknis yang kompeten dalam perdagangan jasa dibuktikan melalui sertifikasi kompetensi . sertifikasi tersebut dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang telah dilisensi oleh lembaga yang punya otoritas sesuai peraturan yang berlaku, dalam hal ini adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Perdagangan jasa telah diatur tentang kewajiban menyediakan tenaga teknis yang kompeten, bersertifikasi. Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2019 telah menetapkan jasa yang dapat diperdagangkan dalam perdagangan jasa meliputi: jasa bisnis, jasa distribusi, jasa komunikasi, jasa pendidikan, jasa lingkungan hidup, jasa keuangan, jasa konstruksi dan teknik terkait, jasa kesehatan dan sosial, jasa rekreasi, kebudayaan dan olahraga, jasa pariwisata, jasa transportasi dan jasa lainnya.

Namun, Perdagangan barang ekspor dan Perdagangan barang impor belum diatur di dalam Undang-Undang Perdagangan tentang kewajiban bagi perusahaan yang berorientasi ekspor impor menyediakan tenaga teknis ekspor impor yang kompeten, bersertifikasi.

Sumber daya manusia (SDM) ekspor impor yang kompeten adalah salah satu kunci sukses keberhasilan perusahaan dalam melakukan kegiatan ekspor impor. SDM ekspor impor yang kompeten, bersertifikasi akan dapat meningkatkan kinerja perusahaan dalam melakukan ekspansi. bisnis memasuki pasar global, dan secara makro dapat meningkatkan pertumbuhan perdagangan Indonesia.

Kendala-kendala yang sering terjadi dalam pengurusan perdagangan ekspor impor diantarnya: Permasalahan tentang perdagangan ekspornya diantaranya : minimnya pengetahuan tentang persyaratan memasuki negara tujuan ekspor, pengetahuan dan keterampilan dalam akses pasar negara tujuan ekspor rendah , lemah dalam melakukan analisa persaingan bisnis di negara tujuan ekspor impor, tidak akurat menghitung kalkulasi penetapan harga dan biaya ekspor, kegagalan dalam menegosiasikan kontrak dagang dengan calon buyer, kurang memahami tentang metoda penyerahan barang (Incoterms), kurang memahami metoda pembayaran perdagangan luar negeri dan metoda pengiriman barang.

Permasalahan tentang perdagangan impor diantaranya: kurang memahami peraturan dalam melakukan impor barang, kurang memanfaatkan fasilitas perdagangan pada saat pembelian barang, lemah dalam melakukan negosiasi dengan penjual di luar negeri, kalkukasi biaya-biaya impor tidak akurat, lemah dalam pengetahuan kepabeanan prosedur impor , perhitungan biaya bea masuk, dan permasalahan lainnya. Setiap perusahaan ekspor impor perlu menyiapkan tenaga teknis ekspor impor yang kompeten , bersertifikasi agar dapat mengurangi kerugian dalam kegiatan ekspor impor, mampu memitigasi resiko-resiko dalam kegiatan ekspor-impor, mampu memberikan problem solving dalam setiap permasalahan ekspor impor, mampu melakukan negoisasi ekspor impor dan mampu memahami kontrak penjualan ekspor impor.

Perusahaan perlu mempersiapkan tenaga-tenaga teknis yang kompeten, bersertifikasi dalam melaksanakan kegiatan ekspor impor. Tenaga teknis ekspor impor yang kompeten, bersertifikasi dalam perdagangan sangat dibutuhkan dikarenakan kegiatan ekspor-impor itu bersifat dinamis dan kompleks. Perubahan-perubahan baik regulasi, prosedur, persyaratan ekspor impor sering kali terjadi.

Tenaga teknis ekspor impor yang kompeten tersebut akan dapat mempersiapkan perusahaan untuk memasuki pasar negara tujuan ekspor, melakukan analisa terkait persyaratan memasuki pasar ekspor, regulasi-regulasi internasional, mampu melakukan merancang promosi dan strategi ekspor di negara tujuan ekspor, kalkluasi harga ekspor dengan tepat, kalkluasi biaya-biaya impor, memahami peraturan-peraturan ekspor impor, mampu melakukan negoisiasi ekspor impor, mampu mengurus pengiriman ke negara tujuan ekspor, memitigasi resiko-resiko pengiriman barang, kemampuan dalam membaca persyaratan-persyaratan di dalam kontrak dagang dan sistem pembayaran.

Penyiapan tenaga teknis ekspor impor yang kompeten harus dilakukan secara sistematis , terstruktur dan masif melalui sinergi dengan perguruan tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan khusus Ekspor-Impor, Penyelenggaraan Pelatihan-Pelatihan Ekspor Impor berbasis kompetensi oleh Lembaga-lembaga pelatihan dan pelaksanaan sertifikasi kompetensi ekspor impor bagi tenaga teknis ekspor impor tersebut.

Bukan hanya erusahaan dalam negeri orientasi ekspor impor yang akan merasakan dampaknya, namun para investor asing akan semakin melirik Indonesia untuk mendirikan pabrik-pabrik , ekspansi usaha, dengan tersedianya tenaga teknis ekspor impor yang kompeten, bersertifikasi tersebut. Semakin banyak tenaga teknis ekspor impor yang kompeten, bersertifikasi di Indonesia maka semakin bertumbuh dan kuatlah perdagangan Indonesia.

Oleh :

Antoni Tampubolon, Direktur LSP Ekspor Impor Indonesia & Praktisi Ekspor Impor dan Logistik

Editor: Sigit

Foto : Truckmagz



Sponsors