• Truckmagz

Pentingnya Manifest Muatan Barang

11 / 03 / 2022 - in Berita
Pentingnya Manifest Muatan Barang

Praktek muatan gendong sudah lama berlangsung dalam sistem penyelenggaran angkutan barang di Indonesia. Adanya manifest muatan barang akan meminimalisir praktek ini dan sekaligus mengurangi overload pada pengangkutan barang.

Dalam berbagai kasus truk bermuatan lebih (overload) kerap ditemukan sejumlah fakta menarik. Antara lain adanya praktek muatan gendong. Muatan gendong adalah titipan tambahan tonase muatan yang merupakan kolusi antara pemilik barang dengan pengemudi truk tanpa sepengetahuan pemilik truk.

Contohnya, ada satu unit truk mendapat kontrak muat gula pasir dengan perjanjian 20 ton yang harus diangkut. Sedangkan berat kosong kendaraan itu sendiri adalah 10 ton Tetapi ketika dilakukan penimbangan di UPPKB (Unit Penyelenggara Penimbangan Kendaraan Bemotor) atau jembatan timbang hasil timbangnya mencapai 40 ton.

Pemilik truk akhirnya bisa mengetahui, bahwa telah terjadi praktek muatan gendong yang beratnya 10 ton. Juga adanya praktek truk balen (pulang) yang tanpa muatan juga rentan diisi barang muatan dengan arah tujuan sejalan dengan perjalanan pulang oleh pengemudi truk tanpa sepengetahuan pemilik truk.

Oleh sebab itu, pengusaha truk sangat berharap sekali ada Manifest Muatan Barang yang dapat dijadikan patokan dan data angkutan barang oleh Kementerian Perhubungan dan didalamnya berisi (1) jenis barang muatan, (2) jumlah colly barang dan (3) jumlah berat barang.

Dari manifest muatan barang itu saja sekaligus juga sudah dapat digunakan untuk menghilangkan saling tuduh lagi tentang siapa sebenarnya pemrakarsa terjadinya muatan lebih (overload).

Jika ditimbang di UPPKB dan berat muatan tidak sesuai dengan manifest muatan barang, berarti ada dua kemungkinan, yaitu pengemudinya nakal dan bermain dengan pemilik barang tanpa sepengetahuan pemilik truk atau pemilik barangnya yang nakal, telah mencantumkan manifest muatan barang yang tidak sebenarnya.

Adanya beberapa pengemudi truk yang nekat nge blong atau tidak mau masuk UPPKB untuk ditimbang ketika dicegat oleh Petugas UPPKB di jalan raya, ada kemungkinan salah satu sebabnya adalah disebabkan pengemudi truk sedang membawa muatan gendong tanpa sepengetahuan pemilik truknya dan ada kekhawatirkan akan ketahuan ketidakjujurannya dalam mengangkut barang.

Setelah semua Industri atau pemilik barang diwajibkan membuat Manifest Muatan Barang, selanjutnya perlu adanya perubahan atau merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dapat menjerat Pemilik Barang, jika memang dia terbukti yang memalsukan Manifest Muatan Barang.

Sesungguhnya, sebagian pengemudi truk juga banyak yang meminta ke pemilik barang agar muatan diperberat agar bagi hasilnya bisa lebih banyak.

“Walah Boss mbok ditambahi maneh, ora popo aku esih iso nggowo nek ditambahi maneh, ojo kuatir”. “Mengko aku iso nge slah e, sampeyan kan gak weruh carane, nek awake dewe wis bioso nggowo truk”

Bos, mohon ditambahkan lagi muatannya, tidak apa-apa, saya masih bisa mengangkut jika ditambahi muatannya, jangan khawatir. Nanti saya bisa mencari selanya. Bos tidak tahu caranya, kalau saya sudah biasa membawa truk di jalan.

Demikian rayuan pengemudi truk yang tidak paham keselamatan terhadap dirinya hanya mementingkan pendapatan sebesar-besarnya. Namun akan banyak merugikan orang lain.

Yang jelas praktek muatan gendong rentan terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Kegagalan pengereman berakibat kecelakaan, jalan cepat rusak dan yang jelas merugikan pemilik usaha angkutan. Kendaraannya akan cepat rusak, ongkos service kendaraan bertambah dan penggantian ban akan cepat terjadi. Selama perjalanan juga akan terjadi ban pecah.

Padahal setiap risiko kecelakaan lalu lintas pada akhirnya harus ditanggung oleh pemilik truk juga. Kendaraan barang yang belum lunas dan rusak akibat kecelakaan untuk sementara waktu tidak dapat digunakan untuk angkut barang. Jadi, bisnis angkutan akan terhenti sementara waktu. Armada angkutan barang berkurang, pendapatan pemilik truk juga berkurang. Namun angsuran pembelian kendaraan tetap berjalan.

WhatsApp-Image-2022-03-11-at-3.43.06-PM-768x576

WhatsApp-Image-2022-03-11-at-3.43.06-PM-768x576

tali-kapal

gapura

WhatsApp-Image-2022-03-11-at-3.42.59-PM-768x576

WhatsApp-Image-2022-03-11-at-3.43.01-PM-768x576

Armada truk di Pelabuhan Penyeberangan Karingau, Balikpapan, Kalimantan Timur (Mei 2018) Sekarang ini, beberapa perusahaan pemilik barang sudah melakukan pengawasan yang cukup ketat terhadap pengemudi yang nakal itu. Manajemen perusahaan angkutan barang akan menyampaikan komplain dengan ancaman putus hubungan kerjasama dengan pemilik angkutan.

Sebagai pemilik barang, harus memastikan barang aman, pengemudi dan kendaraan vendor juga aman dan selamat sampai tujuan (konsumen). Yang dapat dilakukan adalah mematuhi daya angkut maksimum truk (sesusai standardnya) ada manifest barang muatan.

Oleh Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat/

Editor : Sigit

Foto : Truckmagz



Sponsors