• Truckmagz

Pengurusan Perizinan Berusaha Terhambat, Pengusaha Truk Minta Solusi Pemerintah

04 / 02 / 2022 - in Berita
Pengurusan Perizinan Berusaha Terhambat, Pengusaha Truk Minta Solusi Pemerintah

Berdasarkan Permenhub No. 12 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi, untuk mendapatkan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) ketika mengajukan surat kendaraan diperlukan dokumen nomor induk berusaha (NIB) dan sertifikat standar.

Ketua DPD Aptrindo Jatim, Sundoro mengatakan ada kendala ketika pengusaha truk mengurus NIB dan sertifikat standar. “Semua pengurusan dokumen saat ini menggunakan OSS, artinya itu menggunakan aplikasi, paperless maksudnya. Sedangkan dari Kemenhub meminta dalam bentuk dokumen, sampai disini saja ada perbedaan. Selain itu, untuk kami Aptrindo Jatim, pengurusan dokumen kendaraan juga terkendala di Dishub Jatim,” jelasnya.

“Kami sudah sempat meeting dengan Dishub Jatim dan dari persyaratan yang ada pada Permenhub memang diakui belum siap oleh Dishub. Oleh karena itu agar tidak berhenti di sertifikat, Dishub Jatim memberikan solusi surat keterangan rekomendasi kepada pengusaha transportasi,” tambah Sundoro.

Masa berlaku surat rekomendasi adalah satu tahun untuk pengusaha bisa melengkapi persyaratan agar NIB dan sertifikat standar terverifikasi. “Sepertinya Permenhub ini terlalu cepat diterbitkannya. Kesiapan infrastruktur di lapangan belum sepenuhnya rampung tapi regulasi sudah keluar dulu. Jadi Dishub di masing-masing provinsi ini kelabakan. Salah satu contohnya adalah sistem manajeman keselematan (SMK). Dishub perlu memeriksa SMK dengan benar semua elemennnya. Banyak sekali itemnya. Apakah Dishub mampu pada saat ini memeriksa satu per satu dokumen yang begitu banyaknya?”, kata Sundoro.

“NIB dan sertifikat standar itu dibutuhkan pada saat mengurus BBN KB baru, mutasi kendaraan dan perpanjangan 5 tahunan. Dulu bagi yang sudah berbadan hukum PT akan mendapatkan subsidi dari pemertintah, syaratnya NIB saja. Sekarang untuk mendapatkan insentif pajak harus memiliki NIB dan sertifikat standar yang sudah diverifikasi. Menurut saya, Permenhub terlalu dini, dan persyaratan yang ada perlu dibredel satu persatu, untuk diperiksa ulang. Lebih baik Permenhub ini ditinjau lagi momentnya. Disiapkan dulu infrastrukturnya sampai Dishub Provinsi siap, kalau tidak siap kan dokumen yang urus juga tidak keluar. Sehingga, dengan kondisi ini ada lagi persyaratan-persyaratan yang mesti diurus untuk mendapatkan surat rekomendasi. Padahal kan memang sistemnya belum siap,” tuturnya.

Editor : Sigit

Foto : truckmagz



Sponsors