• Truckmagz

Pemkab Tangerang Sosialisasi Perbup Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang

14 / 07 / 2022 - in Berita
Pemkab Tangerang Sosialisasi Perbup Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Perbup Nomor 12 Tahun 2022 yang merupakan hasil penyesuaian dan penyempurnaan atas Perbup Nomor 46 Tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kita sosialisasikan kembali Perbup 12 Tahun 2022, hasil masukan dari masyarakat, agar penerapan waktu operasional mobil barang nantinya lebih terkendali,” kata Sekda, Rabu (13/07).

Sekda mengungkapkan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 dibuat setelah Pak Bupati menerima masukan dari mahasiswa, masyarakat, pengusaha, wartawan dan beberapa stakeholder yang mengusulkan perlunya revisi dan penyesuaian atas Perbup Nomor 46 Tahun 2018, sesuai dengan keadaan dan dinamika dilapangan.

“Perbup 12 hasil revisi ini untuk golongan 2 seperti truk engkel diperbolehkan beroperasi di seluruh jalan di Kabupaten Tangerang, di luar jam operasional yang telah ditentukan”, terangnya.

Sekda juga menjelaskan bahwa Perbup 12 tahun 2022, dalam hal pengawasan juga lebih banyak dilibatkan. TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan Kecamatan semua dilibatkan yang tadinya hanya Dinas Perhubungan.

Perbedaan lainnya adalah jam operasional berlaku hanya untuk jalan kabupaten saja, pada Perbup yang baru diberlakukan untuk seluruh jalan di wilayah Kabupaten Tangerang kecuali jalan tol. Pada Perbup 12 Tahun 2022 ini untuk jam operasional tidak ada perubahan yaitu tetap diberlakukan beroperasi pukul 22.00 wib hingga 05.00 wib untuk kendaraan barang tambang golongan 3, 4, 5.

Editor : Sigit

Foto : truckmagz



Sponsors