• Truckmagz

Pembatasan Operasional Truk Angkutan Barang pada Lebaran 2023

17 / 03 / 2023 - in Berita
Pembatasan Operasional Truk Angkutan Barang pada Lebaran 2023

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional truk angkutan barang di beberapa ruas jalan menjelang Lebaran 2023. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, pembatasan tersebut akan dilakukan mulai 18-21 April 2023 atau menjelang arus mudik Lebaran 2023. Sedangkan untuk arus balik, pembatasan akan dimulai pada 24-26 April 2023. Dengan segala pertimbangan, Kemenhub mungkin saja melakukan perpanjangan pada 29 April 2023 sampai 1 Mei 2023.

Dirjen Hendro menjelaskan bahwa tahun ini jenis angkutan barang yang diperbolehkan melintas selama arus mudik dan balik menjadi sedikit jika dibandingkan tahun 2022.

Pada pembatasan operasional truk Lebaran 2022, ada delapan jenis angkutan barang, sekarang hanya empata jenis angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan angkutan barang yaitu angkutan sembako, angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan pupuk, dan angkutan sepeda motor untuk mudik.

Tahun 2022 angkutan barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, hantaran pos dan uang, serta ternak masih diperbolehkan untuk melintas di jalan selama arus mudik dan balik lebaran. "Tahun kemarin ada 8 pengecualian, tahun ini hanya 4 saja, yang lainnya tidak boleh bergerak pada pembatasan pergerakan angkutan barang di arus mudik," tegas Dirjen Hendro.

Saat ini aturan masih belum final karena masih menunggu penandatanganan surat kesepakatan bersama dengan Kepolisian. Dalam surat edaran nanti , akan dirincikan aturan lebih lengkap terkait pembatasan pergerakan angkutan barang selama mudik dan balik lebaran tahun ini.

"Sekitar awal minggu depan kami akan merapatkan hal ini dan mulai mensosialisasikan. Kami tentunya akan memberikan aturan tegas untuk kendaraan yang tidak mengikuti arahan tersebut," pungkasnya.

Editor: Sigit Foto: truckmagz



Sponsors