• Truckmagz

Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang pada Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek

04 / 02 / 2024 - in Berita
 Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang pada Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 pada 24 Januari 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyampaikan, dengan SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Miraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

"Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/tidal flow (contra flow). Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar," kata Hendro dalam keterangan resminya, Kamis (1/2/)

Secara khusus pembatasan kendaraan angkutan barang. Kebijakan ini akan berlaku pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Selain itu, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan juga akan dibatasi operasionalnya.

Hendro menuturkan, kebijakan pembatasan angkutan barang ini dilakukan mengingat periode libur yang cukup panjang.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok. Namun, Hendro mengatakan kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.

Ada pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar. “Waktu pembatasan angkutan barang diberlakukan mulai 7 Februari 2024 pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan 11 Februari 2024 pukul 24.00 waktu setempat,” terang Ditjen Hendro.

Editor : Sigit Foto : truckmagz



Sponsors