• Truckmagz

Mulai dari Kualitas Layanan hingga Denda, Sejumlah Tantangan Sistem MLFF di Jalan Tol

21 / 05 / 2022 - in Berita
Mulai dari Kualitas Layanan hingga Denda, Sejumlah Tantangan Sistem MLFF di Jalan Tol

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terus melakukan inovasi yang mengacu pada Teknologi Toll Road 4.0 dalam peningkatan pelayanan yang maksimal bagi pengendara di Jalan Tol sesuai dengan Transformasi, Inovasi, dan Modernisasi (TIM) Jalan Tol di Indonesia.

Penerapan teknologi transaksi nirsentuh di Jalan Tol atau dikenal Multi Lane Free Flow (MLFF) yang akan diterapkan di Jalan Tol di Indonesia, nantinya pengendara selaku pengguna jalan tol tidak perlu lagi berhenti di gerbang tol dan tapping kartu uang elektronik.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, implementasi sistem transaksi tol non tunai nirsentuh berbasis Multi Lane Free Flow di jalan tol (MLFF) akan dilakukan secara bertahap di beberapa ruas jalan tol.

“Untuk tahap awal implementasi dimulai dengan masa transisi pada beberapa ruas jalan tol, dimana sebagian gardu pada setiap gerbang tol masih dapat menggunakan kartu tol elektronik. Penerapan MLFF direncanakan uji coba bertahap di 40 ruas tol pada akhir tahun 2022. Dan pelaksanaan sepenuhnya pada tahun 2023,” jelas Danang pada Focus Group Discussion yang digelar Institut Studi Transportasi (INSTRAN), Jumat(20/5).

Kabag Kerja Sama Lembaga Biro Kerja Sama Polri Kombes Hambali pada sesi diskusi mengusulkan penundaan penerapan MLFF. “Antara Polri, Korlantas, dengan BPJT itu sebenarnya sudah menyiapkan langkah MoU dan sudah siap ditandatangani tapi kami berikan saran agar ditunda dulu. Bukan tanpa alasan sistem MLFF karena dasar hukumnya belum ada. Ini terkait dengan penegakam hukum dalam rangka pemberlakuan MLFF. Jadi dari sisi penegakam hukum Polri sudah siap tapi landasan hukumnya harus diperkuat. Jika ada pelanggaran tentu mekanismenya berbeda dengan e-toll. Tapi dalam hal ini kami menyoroti tentang mekanisme pengenaan denda administratif ,” jelas Hambali.

Menanggapi implementasi denda bagi pengguna jalan tol yang tidak membayar, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan pemberlakuan MLFF harus didukung dengan regulasi yang memenuhi implementasi aspek minimal pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No 25/2009 Tentang Pelayanan Publik.

“Setidaknya ada aturan pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan masyarakat, dan pelayanan konsultasi kepada masyarakat,” kata Hery.

Hery menyarankan, pengenaan denda dalam pembayaran tol sistem MLFF harus disertai dengan pelayanan publik yang optimal kepada pengguna dan pengaturan denda harus sesuai dengan azas penyelenggaraan jalan yaitu keadilan sesuai UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

“Pengaturan denda dalam pembayaran tol non tunai harus berorientasi pada pelayanan jalan yang prima. Jika dirasa masih banyak keluhan dari masyarakat terkait kualitas pelayanan, tarif yang terus naik akan memberatkan masyarakat. Saran kami, revisi Peraturan Pemerintah Tentang Jalan Tol harus segera disusun mengingat dinamika masyarakat yang sudah banyak mengalami perubahan sesuai perkembangan jaman dan teknologi,” tegas Hery.

Editor : Sigit

Foto : Instran



Sponsors