Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.149/KPTS/M/2024 tanggal 19 Januari 2024, tarif Tol Ruas Surabaya-Gresik mulai diberlakukan pada tanggal 4 Februari 2024 pukul 00.00 WIB.
Menurut Andjar Hari Sutoto Humas PT Margabumi Matraraya, evaluasi penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh laju inflasi sesuai dengan UU RI no.38 Tahun 2004 Tentang Jalan pasal 48 ayat (2) dan PP No.15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP N0.17 Tahun 2021.
Sedangkan berdasarkan UU No.38 Tahun 2004 pasal 48 ayat 4 Tentang Jalan, evaluasi penyesuaian tarif tol dapat dilakukan antara lain jika terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi.
Penyesuaian tarif perlu dilakukan untuk memastikan iklim investasi yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol di Indonesia, serta menjamin tingkat pelayanan jalan tol sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol.
Adapun penyesuaian tarif tol Ruas Surabaya-Gresik tahun 2024 dihitung berdasarkan inflasi periode 1 November 2021 - 31 Oktober 2023 sebesar 10,35% dan tambahan sebesar Rp134,00 per km (Gol.1) karena penambahan lingkup investasi.
PT Margabumi Matraraya (MBMR) selaku operator jalan Tol Surabaya-Gresik memastikan secara konsisten selalu menjaga dan meningkatkan pelayanan dengan pemeliharaan jalan dan fasilitasnya, fasilitas pelayanan lalu lintas dan armada layanan jalan tol dalam kondisi prima (kendaraan derek, ambulans, rescue, kamtib), transaksi tol yang cepat dan akurat, serta TIP yang memadai.
Editor : Sigit Foto: MBMR