• Truckmagz

Menyoroti Penindakan Kejahatan Overdimensi

01 / 03 / 2022 - in Berita
Menyoroti Penindakan Kejahatan Overdimensi

Program Indonesia Zero ODOL 2023 yang dicanangkan Kementerian Perhubungan dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menjadi sesuatu yang spektakuler ditengah carut-marut dalam dunia transportasi barang yang sudah berlangsung sejak Indonesia merdeka.

Banyak anggapan bahwa Overdimensi & Overload (ODOL) adalah kesalahan yang sudah terlanjur dibiarkan sekian lama, sehingga sudah dianggap sebagai sesuatu yang lazim dalam dunia transportasi barang di Indonesia dan memerlukan effort luar biasa untuk menyelesaikannya.

Program yang bertujuan baik ini tentunya perlu dukungan oleh semua stakeholders baik dari sisi operator maupun regulator, karena tujuan Zero ODOL ini sangatlah positif bagi semua pelaku usaha dan masyarakart pada umumnya. Tujuannya menjamin terselenggaranya transportasi yang berkeselamatan serta membantu negara menurunkan biaya pemeliharaan infrastruktur jalan.

Belum memadainya infrastruktur sarana dan prasarana, SDM serta payung hukum, termasuk sering tidak sinkronnya keputusan antara pemerintah pusat dengan petugas lapangan yang menjadi garda terdepan dalam penindakan terhadap truk ODOL, tentunya banyak menimbulkan gejolak diantara para pelaku usaha transportasi barang dan pengemudi truk.

Beberapa kebijakan / aturan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, belum sepenuhnya dapat diterima dan dijalankan dengan baik oleh para pelaku dalam dunia transportasi barang.

Adanya demo para pengemudi truk beberapa hari lalu, yang merasa keberatan dengan masifnya penindakan terhadap Truk ODOL oleh petugas Kementerian Perhubungan yang berkolaborasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas ) POLRI, bisa menjadi pertanda bahwa aturan yang digunakan sebagai acuan penegakan hukum dirasakan belum berkeadilan menyentuh semua pelaku yang menjadi penyebab terjadinya praktik ODOL. Aparat dirasa hanya menindak hilirnya saja, sedangkan hulunya yaitu pemilik barang seakan tidak pernah disentuh.

Merujuk pasal 316 pada UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Barang dimana overdimensi dikategorikan sebagai kejahatan dan overload sebagai pelanggaran. Tentu hal ini masih akan menjadi batu sandungan bagi pemerintah dalam usahanya mewujudkan Indonesia Zero ODOL 2023.

Overload sudah sangat jelas merupakan pelanggaran, sanksinya juga sudah jelas denda dan transfer muatan. Lalu bagaimana dengan overdimensi yang dikategorikan sebagai suatu kejahatan sehingga ancaman hukumannya pun adalah pidana.

Tentunya hal ini menjadi masalah besar bagi para pelaku usaha transportasi barang yang sudah terlanjur membuat truk overdimensi guna mengakomodir tuntutan pemilik barang sebagai pengguna jasa. Kenyataannya ada komoditas yang membutuhkan kendaraan overdimensi namun tidak overload, seperti angkutan sepeda motor, kerupuk, makanan ringan, biskuit, kasur, busa, styrofoam, tissue, meubel dan sebagainya . Tidak semua truk overdimensi diciptakan untuk mengangkut barang overload. Jadi jika pemerintah hanya memastikan atas dasar potensi saja, kami rasa kurang tepat atau suudzon.

Untuk kasus overdimensi sepertinya regulator harus mencari solusi yang lebih cepat, tepat serta berkeadilan, mengingat sanksi ancaman pidana sudah di depan mata. Bukan semata-mata menyuruh melakukan normalisasi saja. Tapi regulator harus mendengar dan melihat keluhan para pelaku usaha angkutan barang yang truk nya overdimensi, yaitu :

  1. Kendaraan overdimensi yang tidak melakukan KIR. Jika sudah dilakukan normalisasi, apakah regulator dapat menjamin kendaraan dapat dilakukan uji KIR tanpa harus melalui prosedur pengajuan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Mengingat proses pengajuan SRUT sangat berbelit-belit dan harus melibatkan pihak lain ( karoseri ) yang tentunya memerlukan biaya tidak sedikit.

  2. Biaya normalisasi yang mahal. Bagi pelaku usaha yang mempunyai jumlah armada cukup banyak tentunya membutuhkan biaya besar dalam melakukan normalisasi.

  3. Waktu normalisasi. Proses normalisasi membutuhkan waktu yang cukup lama. Bagi para pelaku usaha yang memiliki armada dalam jumlah banyak atau pelaku usaha yang benar-benar menggantungkan mata pencarian dari operasional armada tentunya harus berpikir cara yang tepat dalam melakukan normalisasi.

Saat ini para pelaku usaha transportasi barang sedang berharap dan menunggu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat agar segera bisa menemukan cara terbaik bagi kasus overdimensi. Pengusaha transportasi barang saat ini sedang cemas dikarenakan jika terkena kasus overdimensi, pelaku akan ditakut-takuti dengan pasal kejahatan yang diancam pidana . Sehingga pada akhirnya kasus Overdimensi ini malah akan menjadi komoditas tawar-menawar dengan aparat terkait.

Harapan dan usulan para pelaku usaha menyikapi overdimensi ini adalah :Harapan dan usulan para pelaku usaha menyikapi Overdimensi ini adalah :

  1. Perlunya dibuat kebijakan batas toleransi overdimensi. Saat ini tidak ada kebijakan yang mengatur batasan toleransi jika terjadi kasus overdimensi. Pemerintah perlu lebih bijak untuk tidak suudzon menganggap berdasarkan sebuah potensi saja, bahwa Overdimensi selalu akan menimbulkan overload.

1. Membuat klasifikasi overdimensi

a. Ringan, kelebihan ukuran pada lebar dan atau panjang yang disebabkan karena engsel pintu atau talang yang sebenarnya sama sekali tidak berpotensi menambah bobot muatan.

b. Sedang, kelebihan ukuran pada panjang dan atau tinggi tidak lebih dari 30 cm. Cukup berpotensi untuk menambah jumlah / bobot muatan ).

c. Berat, kelebihan panjang dan atau tinggi lebih dari 30 cm dan cenderung ekstrem. Ini sangat berpotensi menambah jumlah/ bobot muatan )

2. Perlunya dibuat klasifikasi sanksi atas Overdimensi

a. Ringan – Sedang diberikan sanksi tilang ( denda ) b. Berat diberikan sanksi tilang ( denda ) dan Normalisasi.

3. Perlunya dibuat program KIR Amnesty

Untuk menyikapi banyaknya kendaraan yang sudah terlanjur bermasalah dari awal sebelum dan sesudah dicanangkannya program Indonesia Zero ODOL 2023. Dengan adanya program KIR Amnesty ini diharapkan adanya kesadaran bagi para pelaku usaha untuk mengurus legalitas kendaraannya. Hal ini tentunya akan membantu menambah pendapatan Pemerintah Daerah ( pajak STNK, KIR, dll ) dan memberikan gambaran faktual data populasi kendaraan angkutan barang secara nyata.

Dibalik pro dan kontra penindakan ODOL tentunya para pelaku usaha angkutan barang sangat setuju dan mendukung suksesnya Program Pemerintah Indonesia Zero ODOL 2023 ini. Demi kemajuan bangsa dan mewujudkan lalu lintas angkutan barang yang berkeselamatan.

Program Zero ODOL 2023 perlu pengawasan ketat. Jangan sampai ada oknum-oknum yang memanfaatkan celah penegakan hukum untuk menebar ancaman pidana kepada pelaku overdimensi untuk menciptakan peluang terjadinya kongkalikong . Dengan dalih “penertiban”, ada pihak yang mencari keuntungan pribadi dan akhirnya malah melenceng dari semangat awal Kemenhub. Hal ini justru bisa menimbulkan citra buruk petugas di lapangan, terutama dalam hal ini UPPKB yang akan menanggung beban moril, dianggap sebagai tempat bersarangnya para penyamun dengan kedok penegakan hukum terhadap overdimensi.

Oleh AGUS PRATIKNYO, SE, MM Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi & Logistik DPD APTRINDO Jateng & DIY

Editor : Sigit Foto : Truckmagz



Sponsors