• Truckmagz

Mengurangi Fatalitas Kecelakaan, Penting Terapkan Manajemen Batas Kecepatan

13 / 07 / 2022 - in Berita
Mengurangi Fatalitas Kecelakaan, Penting Terapkan Manajemen Batas Kecepatan

Teknologi dalam bidang otomotif terus berkembang. Kecepatan kendaraan dari waktu ke waktu semakin bertambah. Kecepatan kendaraan merupakan salah satu faktor utama dalam kecelakaan lalulintas. Tingkat fatalitas korban kecelakaan lalulintas tidak bisa ditekan jika kecepatan kendaraan tidak terkontrol.

Dari data Korlantas Polri menunjukkan bahwa terjadinya kecelakaan didahului oleh penggaraan, beberapa hal yang seringkali terjadi di jalan seperti speeding menyebabkan tingginya keparahan korban kecelakaan di jalan. Resiko kecelakaan meningkat dengan kecepatan kendaraan yang lebih tinggi dikarenakan semakin jauh jarak pengereman yang dibutuhkan, kurangnya waktu yang diperlukan untuk memroses dan mengambil keputusan atas informasi yang diperoleh, serta sulitnya mengendalikan kendaraan jika terdapat hambatan di depannya. Maka dari itu Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Darat mengadakan Pembinaaan Teknis Manajemen Batas Kecepatan yang diselenggarakan secara hybrid, Rabu(13/7).

Hadir sebagai narasumber yaitu Heri Prabowo, Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Sarana Transportasi jalan Ditjen Perhubungan Darat dan Ahmad Wildan, Plt Ketua Sub Komite LLAJ Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Heri menjelaskan sebagai amanat dari Perpres No 1 than 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan jalan pada pilar kedua Jalan yang berkeselamatan. “ Aksi dari program pembatasan kecepatan kendaraan adalah penyusunan pedoman teknis pembatasan kecepatan kendaraan berkeselamatan, penyusunan pedoman teknis pembatasan kecepatan kendaraan berkeselamatan dan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembatasan kecepatan kendaraan, “ buka Heri.

“Pengawasan dilapangan meliputi penerapan teknologi peringatan batas kecepatan pada kendaraan; penerapan speed gun dan speed camera terkait law enforcement; penerapan intelligent speed limiter pada kendaraan. Sesuai Permenhub No. 111 Tahun 2015, batas kecepatan di jalan tol luar kota tak boleh lebih dari 100 kpj. Sedang kecepatan di jalan tol dalam kota berkisar antara 60 km sampai 80 kpj. Untuk kendaraan di jalan arteri dalam kota berkisaran 40 kpj, sedang kecepatan di jalan pemukiran maksimal 30 kpj,” tambahnya.

Kecepatan kendaraan di jalan raya harus dibatasi karena bisa memicu terjadinya kecelakaan banyak kasus kecelakaan di jalan raya karena faktor manusia atau human error. Salah satu melebihi batas kecepatan itu. Kemenhub mengambil inisiatif untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan mengawasi batas kecepatan kendaraan diberlakukan sesuai kondisi dan kelas jalannya dengan sistem batas kecepatan yang instrumennya sepeti warning light, rambu petunjuk, rambu elektronik batas kecepatan, dan sistem deteksi kecepatan” kata Heri.

Dalam paparannya Wildan menjelaskan bahwa Jalan berkeselamatan setidaknya harus memenuhi tiga aspek, yaitu regulating road, self explaining road, serta forgiving road. “Regulating road adalah jalan harus memenuhi ketentuan yang mengatur bagaimana jalan tersebut seharusnya difungsikan. Self explaining road, yaitu jalan harus dilengkapi dengan fasilitas perlengkapan jalan yang dapat memberikan informasi kepada penggunanya mengenai arah dan tujuan. Ditambah hazard atau risk serta batasan dalam penggunaan jalan, yang di dalamnya termasuk kecepatan dan jenis kendaraan. Sedangkan forgiving road artinya jalan harus dilengkapi pengaman sebagai antisipasi jika terjadi kecelakaan, sehingga faktor jalan akan menurunkan tingkat fatalitas korbannya,” katanya.

Wildan memberikan contoh kasus mengenai kesalahan dalam hal desain jalan yang mengakibatkan kecelakaan berulang. “Tikungan Harmoko sering terjadi kecelakaan tunggal pada beberapa kendaraan. Hazard berupa tikungan, dimana hasil investigasi KNKT di lapangan menemukan bahwa bentuk Tikungan Harmoko tidak sesuai dengan kaidah atau aturan tentang geometrik alinyemen horizontal sebagaimana diatur dalam Dasar-Dasar Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” jelas Wildan.

Berdasarkan hasil pengukuran KNKT terhadap dua tikungan pada lokasi, tikungan pertama memiliki jari-jari dengan panjang 56,51 meter, sementara tikungan kedua adalah 65,34 meter. Kedua jari-jari tersebut adalah panjang jari-jari dengan pendekatan minimum dengan batas kecepatan maksimum di tikungan adalah 40 kpj. Artinya, jika terdapat kendaraan dengan kecepatan diatas 40 kpj memasuki tikungan maka kendaraan dimaksud akan mengalami bodyroll ataupun oversteer/understeer.

Perihal pembatasan kecepatan Wildan juga memaparkan solusi mengatasi gap kecepatan pada ruas jalan tol Cipali. “Pada lajur cepat dapat diterapkan strategi rekayasa lalu lintas berupa pemasangan Converging Chevron Marking untuk membuat tipuan mata pengemudi sehingga mengurangi kecepatan kendaraannya. Jadi intinya, ketika akan memahami sesuatu mengenai manajemen lalu lintas atau kecepatan, pahami dulu hazardnya apa, bahaya nya apa, misal gap kecepatan yang harus dikurangi. Solusinya kendaraan yang lambat dibuat cepat, kendaraan yang cepat dilambatkan. Lalu membuat strateginya. Kalau itu tikungan, ukur panjang jari jari tikungan, kecepatan maksimal untuk bisa lewat dengan aman disitu berapa. Kalau di jalan lurus, pasangi rambu batas kecepatan. Yang penting adalah harus ada survey atau data yang menunjukkan hazardnya apa,” tutur Wildan.

Editor : Sigit

Foto : truckmagz



Sponsors