Kejahatan artinya suatu perbuatan yang melanggar hukum atau undang undang. Overload dan over dimensi adalah suatu pebuatan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, kedua perbuatan tersebut didiskualisasi sebagai lejahatan. Pada overload berakibat merusak jalan dan membahayakan keselamatan jiwa. Sedangan, over dimensi berakibat sama, hanya saja over dimensi belm tentu over load. Serupa tapi tak sama. Ibarat angka adalah 11 dan 12.
Pada overload pemerintah mempunyai kepentingan, karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak atau masyaralat. Harga tentunya akan lebih mahal bila muatan tidak over load. Keadaan ini telak tidak bisa dihindari oleh Pemerintah. Oleh karena itu overload dikategorikan sebagai tindak pidana ringan oleh Pemrintah (pasal 281 UU no 8/1981 ttg KUHAP ).
Tipiring adalah cara yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mengatasi sengkarut antara ekonomi dan hukum. Apabila tidak dimasukan sebagai tipiring atau pelanggaran, akan masuk sebagai kejahatan, berakibat pelaku transportasi angkutan barang akan berurusan dengan peradilan sebagai tindak pidana yang bukan tipiring.
Jadi jelas bahwa nampaknya perjuangan mengikat pemilik barang dalam UU 22/2009 pasti tidak terakomodir. Secara normatif mengikat pemilik barang dalam regulasi overload adalah tindakan yang adil. Tetapi pada bidang ekonomi tidak menciptakan harga rendah.
Akibat dari kontra, maka Pemerintah lebih memilih untuk kepentingan ekonomi nasional dibanding hanya sebagian kecil masyarakat transportasi dengan memggunakan moda truk. Inilah keadilan sebagai fairness yang dilakukan oleh Pemerintah
Bentuk pilihan Pemerintah terkait overload masuk dalam tipiring (pelanggaran) adalah sikap dari Pemerintah yang sudah melakukan keadilan sebagai fairness. Tak ada pilihan karena terjadi kontra antara kepentingan ekonomi dan hukum . Keduanya masuk kategori kejahatan. Namun pada overload untuk kepentingan orang banyak maka oleh pemerintah diarahkan masuk tipiring (bukan non tipiring}.
Keadilan menurut John Rawls Theory of Justice adalah ada dua. Pertama, prinsip keadilan yang memberikan penilaian yang konkrit adil dan tidaknya institusi institusi dan praktek institusional. Kedua, prinsip-prinsip keadilan harus membimbing kita dalam memperkembangkan kebijakan kebijakan dan hukum untuk mengoreksi ketidakadilan dalam struktur dasar masyarakat tertentu.
Dalam sosialisasi tentang overload seharusnya masyarakat transportasi darat dengan menggunakan moda truk dijelaskan akan hal ini, agar mereka mengerti dan tidak melakukan demo. Sehingga terjadi hal-hal yang fair yang dapat diterima oleh semua masyarakat.
Oleh:
Chandra Budiwan, Ketua Aptrindo Jateng dan DIY
Editor : Sigit
Foto : Truckmagz