• Truckmagz

Masalah Truk Overload dari Tinjauan Pasal 166 UU No. 22/2009

08 / 03 / 2022 - in Berita
Masalah Truk Overload dari Tinjauan Pasal 166 UU No. 22/2009

Menyoroti masalah truk bermuatan overload, Ketua DPD Aptrindo Jateng & DIY, Chandra Budiwan mencoba memberikan pandangannya dari tinjauan pasal 166 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 166 dijelaskan mengenai wajib ada surat perjanjian pengangkutan barang. Orang seringkali beranalisa bahwa surat perjanjian itu berisi berat muatan dan ongkosnya. Tetapi keadaan sebenarnya bahwa perjanjian pengangkutan itu sengaja dibuat baku yang hanya berisi hak, kewajiban dan tanggung jawab dari pemilik barang dan transporter serta mengenai resiko yang terjadi dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemgangkutan. Perjanjian pengangkutan tidak menyinggung mengenai harga dan tonase barang yang diangkut,” katanya.

“Di mata hukum perdata, perjanjian ini sah, karena memenuhi 4 syarat ke sahan suatu perjanjian yakni kata sepakat; kecakapan; suatu hal tertentu; suatu sebab yang halal. Sanksi bila tak memenuhi syarat 1 dan 2 maka perjanjian itu dapat dibatalkan. Sanksi bila tak tak memenuhi syarat 3 dan 4, perjanjian pengangkutan tersebut batal demi hukum. Perjanjian pengangkutan yang dibuat antara pemilik barang dan transporter tetap sah, karena hanya berisi hak dan kewajiban serta resiko pemilik barang / pengguna jasa dan pengangkut. Tidak melanggar syarat ke empat tentang suatu sebab yang halal dalam hal ini tidak melanggar peraturan tertulis,” jelas Chandra.

“Saya tekankan, bahwa perjanjian pengangkutan tersebut sah. Lalu bagaimana denga muatan overload ? Kan melanggar. Benar, terjadi pelanggaran tapj pelaksanaan nya yang melanggar hukum, bukan pada perjanjiannya. Sehingga perlu ditegaskan lebih lanjut pada pasal 166 UU No. 22/2009 tentang isi perjanjian harus seperti apa. Maka tidak ada lagi celah yang bisa dimanuver oleh pemilik barang atau pengguna jasa, bila memang diinginkan pada pasal ini untuk meniadakan overload,” pungkasnya.

Editor : Sigit

Foto : truckmagz



Sponsors