• Truckmagz

Loloskan Kendaraan Overdimensi, 10 Penguji Kendaraan Bermotor Dikenakan Sanksi Tegas

10 / 05 / 2024 - in Berita
Loloskan Kendaraan Overdimensi, 10 Penguji Kendaraan Bermotor Dikenakan Sanksi Tegas

Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) resmi diluncurkan oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi. Kehadiran BLUe menggantikan bukti lulus uji KIR yang dulunya berbentuk buku.

BLUe terdiri dari dua sertifikat tanda lulus uji, dua stiker hologram dengan QR Code yang ditempel pada kaca depan kendaraan dan satu Smart Card dengan teknologi NFC. Data seperti identitas kendaraan, foto fisik kendaraan dari empat sisi, hingga data hasil pengujian berkala disimpan dalam format digital. Data-data tersebut dapat diakses dengan memindai QR Code pada stiker hologram.

Kemenhub berharap digitalisasi data hasil uji KIR ini diharapkan dapat meminimalisasi praktik pemalsuan identitas kendaraan maupun hasil uji berkala yang kerap dilakukan pada kendaraan angkut.

Meskipun celah untuk memanipulasi data sudah dipersempit tetapi ada saja pihak yang memanfaatkan kelemahan sistem uji berkala kendaraan bermotor.

Sebanyak 10 petugas pelayanan pengujian kendaraan bermotor di sejumlah Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) dikenakan sanksi karena melanggar kode etik.

Sepuluh petugas penguji yang berasal dari UP PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Sorolangu, (Jambi), Kabupaten OKI (Sumatera Selatan) dan Kabupaten Kapuas (Kalimantan Tengah) itu menjalani sidang etik yang digelar oleh Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) dan Kementerian Perhubungan pada Rabu (8/5).

Ketua Umum IPKBI sekaligus Kepala Unit UP PKB Jagakarsa, Jakarta Selatan, Fatchuri mengatakan, pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor dianggap sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.

“Pelanggar SOP harus dikenai sanksi berat untuk memberikan efek jera kepada pelaku maupun penguji lainnya agar tidak melakukan pelanggaran yang sama. Tindakan penguji kendaraan bermotor yang tidak disiplin, seperti melakukan percaloan (perantara) sampai dengan menguji kendaraan tidak sesuai SOP, dapat dikenakan sanksi pembekuan sampai dengan pencabutan atau pemecatan sebagai penguji kendaraan bermotor," tegas Fatchuri.

“Pelanggaran SOP yang dilakukan para penguji kendaraan ini adalah karena mereka tidak menghadirkan fisik kendaraan pada pengujian berkala kendaraan. Lalu melakukan uji berkala terbang tanpa rekomendasi dari UP PKB asal terdaftar kendaraan tersebut. Lalu melakukan mal praktik pengisian bukti lulus uji yang tidak sesuai ketentuan dan meloloskan kendaraan over dimensi," imbuhnya.

M. Chisjqiel selaku Plt. Ketua DPD IPKBI Jatim yang hadir di persidangan sebagai penuntut umum memberikan pesan kepada pengusaha transportasi agar senantiasa mematuhi peraturan jika ingin mengubah bentuk kendaraan. “Bagi pengusaha jika ada perubahan bentuk harus mengajukan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). BPTD akan menunjuk karoseri untuk mengubah bentuk kendaraan sesuai peraturan yang berlaku. Jangan memaksa kendaaraan yang overdimensi untuk diuji. Hal ini juga bisa menjadi celah penguji untuk uji terbang atau foto kendaraan diedit tapi persyaratan fisik tidak standar. Kita belajar dari kasus ini karena kendaraan yang ada tidak sesuai dengan peruntukkannya. Ini bisa berpengaruh keselamatan kendaaraan dan membahayakan pengguna jalan lain,” pesannya.

Editor: Sigit Foto: dokumentasi pribadi



Sponsors