• Truckmagz

Libur Natal dan Tahun Baru, Sistem One Way dan Contra Flow Siap Diterapkan

09 / 12 / 2024 - in Berita
Libur Natal dan Tahun Baru, Sistem One Way dan Contra Flow Siap Diterapkan

Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Keputusan ini mencakup berbagai upaya untuk mengelola arus lalu lintas selama periode libur panjang tersebut.

Diperkirakan sekitar 110 juta orang akan melakukan perjalanan pada libur Natal dan Tahun Baru kali ini, dengan mayoritas bertujuan untuk berlibur. Dalam rangka memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan, pemerintah akan menerapkan sistem satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut (contra flow).

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang bepergian. Pengaturan tidal flow di jalur tertentu telah dijadwalkan, meliputi:

1. Jakarta-Cikampek:
a. Arah Cikampek (KM 47-KM 70) diberlakukan pada 21, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024, dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, serta pada 1 Januari 2025 dari pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.
b. Arah Jakarta (KM 70-KM 47) berlaku pada 26 hingga 28 Desember 2024 pukul 14.00 hingga 22.00 WIB, dilanjutkan 29 Desember 2024 pukul 12.00 hingga 24.00 WIB, dan 1 Januari 2025 pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.

2. Jakarta-Bogor-Ciawi:

a. Arah Ciawi (KM 44-KM 46) akan berlaku pada 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 pukul 06.00 hingga 13.00 WIB, serta 1 Januari 2025 pada jam yang sama. b. Arah Jakarta (KM 21-KM 8) diberlakukan pada tanggal yang sama dari pukul 15.00 hingga 23.00 WIB, termasuk 1 Januari 2025.

Ahmad Yani juga menyebutkan bahwa penerapan sistem one way akan dilakukan sesuai kebutuhan kondisi lalu lintas, berdasarkan evaluasi dan diskresi pihak kepolisian. Selain itu, proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan akan dihentikan sementara selama periode libur ini, mulai 18 Desember 2024 pukul 00.00 hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

Pengaturan lalu lintas ini akan dievaluasi secara berkala. Jika terjadi perubahan situasional, manajemen operasional akan disesuaikan berdasarkan diskresi petugas kepolisian.

Editor: Sigit Foto: truckmagz



Sponsors