Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) yang ada di Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu (8/7). Sejumlah hal dibahas, khususnya di sektor Perhubungan laut yaitu terkait penataan pelabuhan di Kepulauan Riau dan penegakkan aturan penggunaan sistem identifikasi kapal otomatis atau Automatic Identification System (AIS).
Menhub menyoroti masalah terkait pemasangan dan pengaktifan AIS pada kapal. AIS adalah sistem pelacakan otomatis menggunakan transceiver yang terpasang di kapal dan digunakan oleh layanan lalu lintas kapal. Saat ini masih sering didapati kapal-kapal yang mematikan sistem AIS saat berada di perairan Indonesia, sehingga tidak terlacak keberadaannya.
Menhub menegaskan jajaran KSOP dan Disnav di Batam untuk mengintensifkan upaya penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kita harus lakukan law enforcement yang tegas, kalau tidak ini akan semakin tidak terkontrol,” tutur Menhub.
Dalam Konvensi Organisasi Maritim Internasional (IMO), telah mensyaratkan AIS dipasang di kapal pelayaran internasional dengan 300 tonase kotor (GT) atau lebih. Secara nasional, pemerintah melalui Kemenhub telah menerbitkan aturan baru terkait pengaktifan AIS melalui PM 18 Tahun 2022 Tentang Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia. Dalam aturan baru ini disebutkan, kapal yang melanggar dapat dikenakan denda hingga Rp 75 juta.
Jika ini dilakukan dengan konsisten, tidak hanya dapat meningkatkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diperoleh negara, tetapi juga dapat mengatasi masalah ilegal ekspor batubara dan hasil bumi lainnya. PNBP yang didapat nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan transportasi.
Selain penegakkan hukum, Menhub menyebut, membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat dengan pihak terkait, seperti misalnya dengan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu. Selain dengan Kementerian/Lembaga, sinergi dengan kalangan akademisi juga perlu dilakukan untuk mengkaji suatu sistem pengawasan yang efektif dan efisien. Dengan begitu, diharapkan kapal-kapal yang keluar masuk perairan Indonesia dapat lebih taat untuk tetap mengaktifkan AIS.
Editor: Sigit Foto: Kemenhub