Fakta bahwa angka kecelakaan dijalan masih tinggi baik orang maupun angkutan barang. Salah satu penyebab dari banyak-nya kecelakaan ini adalah faktor pengemudi nya.
Beni Cahyadi Trainer & Asesor Badan Sertifikasi Nasional Profesi (BNSP) menjelaskan dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) pengemudi berkeselamatan menjadi salah satu pilarnya. “Khusus untuk pengemudi angkutan barang berbahaya diwajibkan untuk memiliki kompetensi yang sesuai. Setidaknya ada dua referensi atau dalil kompetensi pengemudi angkutan barang berbahaya. Yaitu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) no 269 dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 77 Tahun 2021 Tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan,” jelasnya.
Selain untuk mencegah terjadinya kecelakaan karena ketidakpahaman, ketidakmampuan dalam menangani atau membawa muatan barang berbahaya, juga kompetensi ini menjadi salah satu syarat dalam perizinan berusaha di bidang angkutan barang berbahaya. Tanpa sertifikat kompetensi ini, maka izin untuk mengangkut barang berbahaya tidak bisa dikeluarkan.
“Pada prakteknya kompetensi pengemudi angkutan barang berbahaya bisa dibangun melalui dua cara. Yang pertama melalui training atau pelatihan dikelas selama 1-2 hari dan atau pelatihan selama bekerja (OJT). Seseorang dengan basis pengemudi angkutan umum dapat mengikuti pelatihan ini,” imbuh Beni.
Kemudian setelah pelatihan-pelatihan itu didapat dilakukanlah uji kompetensi. Bisa dilakukan oleh LSP (lembaga sertifikasi profesi) dan atau pihak kementerian perhubungan (Direktorat Jenderal Perhubungan Darat). Sertifikat kompetensi dari LSP berlaku 3 tahun sedangkan dari Kemenhub berlaku 5 tahun.
Pada intinya kompetensi pengemudi angkutan barang berbahaya adalah bagaimana dia mampu menangani muatan barang berbahaya nya. Jenis-jenis barang berbahaya dan sifat bahaya nya. Juga bagaimana menangani kondisi kedaruratan barang berbahaya yang mungkin terjadi selama pengangkutan. Tentunya aspek teknis mengemudi aman juga menjadi bagian tak terpisahkan dari kompetensi seorang pengemudi angkutan barang berbahaya.
Beni melanjutkan, “Goal dari kompetensi ini untuk ke Human Factor. Sebagaimana RUNK Pilar Pengemudi Berkeselamatan. Untuk ini maka perlu penyegaran kompetensi setelah sertifikat kompetensi didapat. Dan ini mandatory tempat kerjanya. Jika perusahaan telah menerapkan SMK baik itu SMK PAU maupun Sistem Manajemen Keselamatan yang lain, maka updating ini menjadi suatu mandatory,” katanya.
Sedangkan refreshment kompetensi dari segi penyelenggaraan dapat dilakukan secara internal maupun external perusahaan. Perusahaan dapat menerapkan metode inclass atau outclass. Bisa berupa quiz (pertanyaan tertulis), wawancara maupun praktek. Khusus untuk sertifikasi Kemenhub, lembaga pelatihan atau diklat wajib terdaftar dan terakreditasi Kemenhub. Atau dapat menyelenggarakan Public Refreshment Training dengan salah satu lembaga pelatihan atau perusahaan angkutan dgn peserta kolektif dari internal atau eksternal.
Editor: sigit Foto: truckmagz