Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan judul Optimasi Pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor pada Senin (14/11). Hadir sebagai narasumber Plt Kepala Sub Komite Investigasi Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan.
Dalam diskusi Wildan mengungkap hasil investigasi atas penyebab kecelakaan truk Pertamina di Jalan Transyogi Cibubur yang terjadi pada 18 Juli 2022 lalu pukul 14.00 WIB.
Dalam hasil investigasi KNKT, terungkap penyebab utama dari kecelakaan tersebut selang lepas dari dudukannya dan kebocoran dari solenoid valve untuk klakson tambahan.
"Valve ini akan membuka tutup saluran selang secara elektronik. Di dalam valve ada karet. Dan klakson ini terletak di bawah yang jelas rentan terkena air. Dan yang perlu diketahui ada solenoid valve ini tidak ada satupun APM yang membuat karena ini adalah produk aftermarket," jelas Wildan.
"Jika ini bocor maka angin keluar dari situ. Jika APM mengizinkan akan memberikan petunjuk untuk mamasang di sekitar air tank. Tapi jika solenoid valve letaknya tidak sesuai standar dan berada di area yang rentan bocor maka bisa menguras isi tangki udara. APM tidak salah karena sudah menyiapkan di sekitar air tank," tegas Wildan.
Wildan mengatakan truk trailer tangki Pertamina mengalami kegagalan pengereman karena persediaan udara pada rem berada di bawah ambang batas, sehingga tidak cukup kuat untuk melakukan pengereman.
"Penurunan udara tekan dipicu oleh dua hal, pertama adanya kebocoran pada solenoid valve untuk klakson tambahan dan kedua adalah travel stroke kampas rem yang tidak standar," katanya
Wildan mengungkap mengapa kebocoran pada solenoid valve klakson telolet menjadi penyebab kecelakaan truk. Nah jika ada kebocoran pada solenoid valve klakson telolet, otomatis angin untuk rem juga habis dan menyebabkan rem blong. Maka itulah bahayanya menggunakan klakson telolet.
"Membahayakannya, jadi ketika ada kebocoran di klakson telolet maka angin semua akan keluar dari tabung, bahaya sekali itu. KNKT meminta agar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang penggunaan klakson telolet untuk kendaraan besar di Indonesia. "Untuk sementara waktu melarang semua penggunaan klakson tambahan yang instalasinya mengambil sumber daya tenaga pneumatic dari tabung udara sistem rem, sambil merumuskan kebijakan teknis yang tepat untuk memenuhi kebutuhan klakson pada kendaraan besar di Indonesia yang memiliki karakteristik tersendiri," ujarnya.
Meski merekomendasikan agar klakson telolet itu agar dilarang, Wildan mengatakan regulasi kebijakan tersebut ada di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Jadi pihaknya hanya bisa membuat rekomendasi berdasarkan hasil investigasi KNKT.