• Truckmagz

KNKT: Regulasi Waktu Istirahat Pengemudi Diperlukan untuk Keselamatan di Jalan

07 / 11 / 2024 - in Berita
KNKT: Regulasi Waktu Istirahat Pengemudi Diperlukan untuk Keselamatan di Jalan

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menekankan pentingnya regulasi khusus yang mengatur waktu kerja, istirahat, dan libur bagi pengemudi angkutan darat. Hal ini dipicu oleh tingginya angka kecelakaan akibat kelelahan pengemudi, terutama pada sektor angkutan barang dan bus wisata. Menurut Ahmad Wildan, Ketua Sub Komite LLAJ KNKT, banyak pengemudi yang bekerja tanpa jeda cukup sehingga rentan mengalami kecelakaan.

"Jangan memaksa pengemudi untuk berkendara sepanjang hari dan malam. Pengemudi harus istirahat setelah 12 jam berkendara untuk menjaga keselamatan penumpang," tegas Wildan beberapa waktu lalu. Ia juga menekankan pentingnya tempat istirahat yang layak, terutama bagi pengemudi bus wisata dan truk, agar tidak perlu tidur di dalam kendaraan yang dapat menambah risiko kelelahan.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menyatakan, sekitar 80% kecelakaan angkutan darat disebabkan oleh faktor manusia (human error), dengan kelelahan sebagai penyebab utama. Ironisnya, pemeriksaan kesehatan menyeluruh (medical check-up) bagi pengemudi belum menjadi kewajiban seperti di sektor transportasi udara, laut, atau kereta api. Saat ini, pengemudi dianggap layak hanya berdasarkan kepemilikan SIM dan hasil pemeriksaan kesehatan dasar.

KNKT telah mengusulkan agar pemeriksaan kesehatan pengemudi ditanggung BPJS Kesehatan agar mereka dapat rutin menjalani pengecekan kesehatan, seperti tes diabetes, yang berisiko menyebabkan kantuk saat mengemudi. Selain itu, pola kerja dan istirahat yang tak teratur telah terbukti dapat mengganggu ritme sirkadian dan meningkatkan risiko penyakit seperti diabetes, asam urat, dan hipertensi, yang semuanya berpengaruh pada kemampuan mengemudi.

Untuk mengatasi masalah ini, KNKT telah mengajukan dua usulan regulasi. Pertama, aturan khusus terkait waktu kerja dan istirahat bagi pengemudi angkutan darat. Dalam hal ini, Kementerian Tenaga Kerja telah menyarankan bahwa UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyediakan ruang untuk regulasi spesifik. Kedua, KNKT juga mengusulkan konsep regulasi tempat istirahat bagi pengemudi bus wisata, mengingat tingginya angka kecelakaan yang melibatkan bus wisata.

"KNKT juga menyoroti pentingnya pengaturan rest area di jalan tol yang terjangkau bagi pengemudi truk. Saat ini, banyak pengemudi truk yang mengeluhkan biaya makan yang mahal serta kurangnya fasilitas khusus yang memadai di rest area, seperti tempat ibadah, fasilitas mandi, dan keamanan untuk istirahat," jelas Soerjanto.

Regulasi yang memadai dan fasilitas yang layak di rest area diharapkan dapat mengurangi beban pengemudi, sehingga mereka bisa beristirahat dengan baik dan menjaga keselamatan saat berkendara.

Editor: Sigit Foto :



Sponsors