• Truckmagz

Kerugian Negara Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Mencapai Rp 246 Miliar

23 / 03 / 2022 - in Berita
Kerugian Negara Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Mencapai Rp 246 Miliar

Kecelakaan lalu lintas masih menjadi masalah rumit di sektor transportasi jalan. Kecelakaan tidak hanya menimpa angkutan umum transportasi barang tapi juga angkutan penumpang. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam gelaran FGD: Sidang Para Pakar Keselamatan Transportasi Jalan yang diselenggarakan pada Rabu(23/3), menuturkan sejumlah penyebab masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan.

“Kecelakaan lalu lintas tidak terlepas dari kondisi iklim dan cuaca ekstrem saat ini, serta beberapa faktor yang mempengaruhi keselamatan di jalan raya, meliputi budaya berlalu lintas, kompetensi pengemudi, pemahaman regulasi serta kondisi sarana prasarana transportasi darat,” jelas Menhub Budi.

Menhub Budi menambahkan, keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah keadaan dimana terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas. Namun, keselamatan transportasi jalan juga perlu diimbangi dengan keterlibatan dan partisipasi aktif pihak-pihak terkait, baik pengguna jasa maupun pemilik dan operator, serta pemerintah sebagai pengatur sistem transportasi.

Melalui paparan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Marta Hardisarwono terungkap kerugian materi akibat kecelakaan lalu lintas selama 2020-2021 mencapai Rp 246 miliar. “Kerugian tersebut dari 117.913 korban luka ringan, 10.553 korban luka berat, dan 25.266 korban meninggal dunia. Sangat disayangkan, terdapat peningkatan angka kecelakaan dari tahun 2020 ke 2021, menjadi 103.645 kasus kecelakaan yang menewaskan hingga 25.266 korban jiwa dengan kerugian materi mencapai sekitar Rp 246 miliar,” jelas Marta.

“Keterlibatan paling tinggi adalah sepeda motor, dengan presentase 73 persen. Dan yang kedua adalah angkutan barang dengan pesentase sebesar 12 persen, dengan jumlah kendaraan sebanyak 21.463 kendaraan,” tambahnya. Pengangkutan melalui darat menjadi transportasi paling besar dengan 90% yang menyebabkan tinggi angka kecelakaan dan kemacetan, overdimensi overload, kerusakan infrastruktu dan polusi udara. Saat ini Ditjen Perhubungan Darat berfokus menangani kendaraan ODOL. Upaya yang telah dilakukan adalah dengan melakukan normalisasi kendaraan dengan dimensi yang melanggar batas aturan. Selin itu, mewajibkan bukti lulus elektronik (Blu-E) bagi pemilik kendaraan; implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU); serta membangun kemitraan keselamatan dengan kepolisian dan beberapa stakeholders lainnya.

“Normalisasi dilakukan oleh perusahaan kendaraan atau bengkel karoseri, dengan menyesuaikan aturan yang ada dan harus diproduksi sebelum 2019. Sebelumnya Ditjen Perhubungan Darat sempat mencatat bahwa sudah ada 1.511 kendaran ODOL yang sudah dinormalisasi hingga 2021, terbanyak di Jawa Barat, Banten, dan Kalimantan Barat,” jelasnya.

Selain penerapan BluE, SMK PAU dimaksudkan untuk perusahaan pengangkutan bisa mengelola risiko kecelakaan agar bisa menekan fatalitas korban kecelakaan yang melibatkan angkutan umum baik orang maupun barang, dan keselamatan sebagai bentuk investigasi. “Perusahaan angkutan umum diwajibkan membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan SMK. Per Februari 2022 sudah tercatat 28 perusahaan yang telah mengantongi sertifikasi yang terdiri dari 19 perusahaan angkutan orang dan 9 angkutan barang,” terang Marta.

Editor : Sigit

Foto : truckmagz



Sponsors