Pada masa Libur Tahun Baru 2022, yaitu 31 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melayani 160.926 pelanggan KA Jarak Jauh atau rata-rata 53.642 pelanggan per hari. Jumlah tersebut mencapai 69% dari kapasitas yang KAI sediakan yaitu total 234.262 tempat duduk KA Jarak Jauh.
Kereta Api yang menjadi favorit masyarakat pada periode tersebut adalah KA Airlangga (Pasarsenen – Surabaya Pasarturi pp), KA Sri Tanjung (Lempuyangan – Ketapang pp), KA Kahuripan (Kiaracondong – Blitar pp), KA Jayabaya (Pasarsenen – Malang pp), KA Malabar (Bandung – Malang pp), dan lainnya.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, tidak terjadi peningkatan yang signifikan di stasiun kereta api pada masa libur tahun baru 2022 ini. KAI sudah mengantisipasinya dengan menyediakan petugas tambahan untuk mengatur arus penumpang dan menyediakan jumlah perjalanan KA yang cukup sesuai permintaan dari masyarakat.
“Kenaikan hanya 19% jika dibandingkan periode yang sama di bulan November, dimana rata-rata KAI melayani 45 ribu pelanggan per hari,” ujar Joni. KAI terus konsisten menjalankan protokol kesehatan dengan ketat guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api. KAI memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat naik KA pada masa Nataru ini sesuai dengan regulasi pemerintah.
Total pelanggan yang ditolak berangkat pada periode 31 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022 ada sebanyak 8.554 pelanggan. Rinciannya adalah belum vaksin kesatu dan kedua 1.384 pelanggan, pelanggan usia di bawah 12 tahun belum PCR 4.419 pelanggan, sakit 19 pelanggan, dan tidak antigen 2.732 pelanggan.
Secara umum, pada periode 17 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022, KAI telah melayani 844.782 pelanggan KA Jarak Jauh atau rata-rata 49.693 pelanggan per hari. Okupansinya mencapai 63% dari kapasitas yang tersedia yaitu sebanyak 1.330.787 tempat duduk.
Syarat Naik KA Mulai 3 Januari 2022
Joni mengatakan, bahwa masa berlaku SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022. Maka dari itu, mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021. Berikut persyaratan pelanggan Kereta Api mulai 3 Januari 2022:
KA Jarak Jauh: a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam. b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam dan didampingi orang tua.
KA Lokal: a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.
“Layanan KAI pada masa Libur Tahun Baru 2022 berjalan dengan lancar dan tertib. Seluruh pelanggan juga menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama perjalanan. Suksesnya angkutan Tahun Baru ini akan semakin memacu KAI untuk terus melayani pelanggan di tahun 2022 ini dengan lebih baik,” tutup Joni.
Editor : Sigit
Foto : KAI