PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyiapkan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara sepanjang 8,5 KM pada periode Libur Hari Raya Idulfitri 1445H/Tahun 2024. Pengoperasian fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan bertujuan untuk mendukung pelayanan kepada pengguna jalan dari arah Selatan (Bandung) menuju arah Jakarta, tepatnya pengguna jalan dari Jalan Tol Cileunyi-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) yang menuju Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.
Direktur Utama PT JJS Charles Lendra menjelaskan, waktu pengoperasian akan mengikuti diskresi Kepolisian dengan melihat situasi lalu lintas terkini karena fungsi jalur fungsional ini untuk membantu mengurangi kepadatan di Simpang Susun Dawuan Km 66
“Pengalihan arus lalu lintas ke Jalur Fungsional Japek II Selatan dilakukan jika terjadi kondisi kepadatan di titik KM 66 Ruas Jakarta-Cikampek mencapai 2 indikator yang disepakati yaitu kepadatan yang mencapai KM 70 GT Cikampek Utama (dari arah Palimanan) dan KM 72 Jalan Tol Cipularang (dari arah Bandung) selama 1 jam, kepadatan di GT Kalihurip Utama sepanjang 5 KM yang mencapai KM 72 Ruas Cipularang) selama 1 jam, serta juga memastikan tidak ada kepadatan lalu lintas pada jalur arteri setelah akses keluar dari jalur fungsional. Jalur fungsional akan tetap ditutup apabila indikator yang telah disebutkan tadi tidak terjadi, namun secara situasional dapat dioperasikan sesuai dengan diskresi Kepolisian” jelasnya.
Charles menambahkan, untuk masuk jalur fungsional, pengguna jalan dapat bersiap menjelang Ramp 8 akses masuk jalur fungsional yang berada di KM 77 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta. Kendaraan dari arah Bandung dapat memilih jalan alternatif SS Sadang-Kutanegara apabila jalur fungsional dibuka.
“Sebelum akses masuk jalur fungsional kami akan menyediakan rambu petunjuk yang dipasang 1 KM, 500 M, 200 M dan di persimpangan sebelum akses masuk jalan tol. Rambu peringatan juga kami pasang agar pengguna jalan yang hendak menggunakan jalur alternatif dapat bersiap sebelum masuk jalur. Kami juga akan menempatkan petugas pengaturan lalu lintas pada akses masuk untuk membantu mengarahkan pengguna jalan,” tutur Charles.
Rambu peringatan telah disiapkan agar pengguna jalan yang hendak keluar jalur alternatif dapat belok kanan ke arah Jalan Tol Jakarta-Cikampek/Karawang Barat/Jakarta maupun belok ke kiri untuk arah Purwakarta. Akan ada penempatan petugas pengaturan lalu lintas pada akses keluar.
“Jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus melakukan pembayaran di Gerbang Tol (GT) Kutanegara. Di gerbang tol ini, pengguna jalan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang,” tutup Charles.
Editor: Sigit foto ; Jasa Marga