Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merilis kebijakan pengenaan kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 untuk produk yang diperdagangkan di Indonesia. Latar belakang kebijakan tersebut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Lalu dijelaskan lebih rinci di UU Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari UU JPH.
Dr. Ir. Muslich, M.Si. Direktur Sales, Marketing, & Halal Audit Services LPPOM MUI mendefinisikan produk menurut UU sebagai barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat.
“Jadi perlu ditegaskan lagi karena logistik termasuk jasa, sehingga jasa logistik terkena kewajiban sertifikasi. Artinya, jasa logistik yang menangani makanan, minumun, obat atau kosmetik wajib tersertifikasi halal. Hal ini yang membuat pengusaha logistik terkaget-kaget karena mereka belum sadar akan kewajiban sertifikasi halal,” jelasnya.
Menjelaskan isi dalam aturan, Muslich menggarisbawahi turunan regulasi JPH, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. “Dalam prosesnya ini ada tahapan untuk tahap awal yang terdekat adalah 17 Oktober 2024 untuk produk makanan dan minuman. Yang perlu diperhatikan adalah kategori makanan minuman tidak terbatas soal produk akhir. Di sini seluruh hal yang berhubungan dengan proses produksi produk akhir makanan dan minuman juga termasuk dalam deadline sama seperti bahan baku, bahan tambahan, serta bahan penolong untuk makanan dan minuman,” terangnya. “Selain perusahaan produk makanan minuman, bahan baku, bahan tambahan penolong untuk makanan minuman, jasa sembelihan, rumah potong hewan, tempat potong hewan, tempat potong ungags juga termasuk yang wajib tersertifikasi halal. Di dalamnya jasa yang menangani makanan minuman, seperti retailer dan jasa logistik,” tegas Muslisch.
Muslich mengingatkan jasa logistik untuk segera berbenah, karena bisa saja pabrikan memberikan syarat mitra logistiknya memiliki sertifikat halal. “Bisa saja di antara pengusaha ada yang bermitra dengan perusahaan produk makanan atau minuman besar. Mereka menyadari ini lalu meminta ke mitra logistik mereka untuk mengurus sertifikasi. Perusahaan makanan minuman besar ini sudah mengantongi serfikasi halal sejak lama, bahkan setiap ada produk baru perusahaannya mengurus sertifikasi. Mereka ini sadar kalau mitra logsitiknya terkena sanksi karena tidak punya sertifikat halal akan menggangu distribusi produk mereka,” pesannya.
Bagi pengusaha logistik yang ingn mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai kewajiban sertifikasi halal ini bisa bergabung di Seminar “Membedah Kewajiban Sertifikasi Halal bagi Jasa Logistik” Kamis, 7 Maret 2024 pukul 13.30-15.30 di Pre-Function Hall B Jakarta Convention Center (JCC) Senayan.