• Truckmagz

Jasa Logistik Wajib Sertifikasi Halal, Patuhi UU Jaminan Produk Halal

04 / 10 / 2024 - in Berita
Jasa Logistik Wajib Sertifikasi Halal, Patuhi UU Jaminan Produk Halal

Jasa logistik, yang mencakup penyimpanan, distribusi, dan pengantaran produk, termasuk dalam kategori yang wajib menjalani sertifikasi halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Sertifikasi ini penting karena jasa logistik terlibat langsung dalam rantai pasok produk, mulai dari pengiriman bahan baku hingga produk jadi, sehingga mempengaruhi kehalalan produk tersebut.

Dalam Rapat Koordinasi bertema Pembahasan Draft Pedoman Sertifikasi Halal Jasa Penyimpanan, Jasa Pengemasan, dan Jasa Pendistribusian, yang diselenggarakan secara hybrid pada Kamis, (3/10), di Hotel Oakwood, Taman Mini, Jakarta Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal berlaku di berbagai sektor, baik di hulu maupun hilir. Tidak hanya produk makanan dan minuman yang harus bersertifikasi, tetapi juga bahan baku, bahan penolong, serta kemasan yang bersentuhan langsung dengan produk tersebut. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa selama proses logistik, produk tidak terkontaminasi oleh bahan non-halal atau najis.

“Jasa logistik termasuk dalam kategori yang wajib sertifikasi halal karena merupakan bagian dari rantai pasok suatu produk. Sertifikasi halal untuk jasa logistik mengikuti produk yang ditangani, terutama yang berkaitan dengan makanan dan minuman. Oleh karena itu, mulai Oktober 2024, perusahaan logistik yang menangani produk tersebut harus mematuhi sertifikasi halal,” ujar Muti Arintawati.

Muti menekankan bahwa logistik merupakan salah satu titik kritis dalam rantai pasok halal. Perusahaan logistik, yang tidak selalu dikelola oleh produsen, memiliki risiko ketidakhalalan jika tidak diawasi dengan ketat. Oleh karena itu, sertifikasi halal diperlukan untuk memastikan jasa logistik, terutama dalam proses penyimpanan, transportasi, dan distribusi produk halal, tetap mematuhi standar kehalalan.

Jasa logistik yang wajib bersertifikat halal meliputi jasa penyimpanan, pengemasan, dan pendistribusian. Selain itu, jasa penjualan, penyajian, serta ritel yang berhubungan langsung dengan produk halal juga harus mengikuti aturan ini. Dengan demikian, seluruh proses logistik, mulai dari penerimaan barang, penyimpanan, hingga pengiriman, harus dipastikan terbebas dari kontaminasi bahan non-halal. Nilai Tambah bagi Perusahaan

Sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi perusahaan logistik. Muti menjelaskan bahwa sertifikasi halal dapat membuka peluang pasar yang lebih luas, terutama di tengah meningkatnya permintaan terhadap produk halal, baik di pasar domestik maupun internasional.

“Kehalalan produk dapat dipastikan melalui prinsip traceability atau jaminan tertelusur. Setiap tahapan, mulai dari penyimpanan, transportasi, hingga pengemasan harus sesuai dengan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) agar terhindar dari kontaminasi bahan non-halal,” tambahnya.

Proses sertifikasi halal dalam jasa logistik meliputi berbagai aktivitas yang berpotensi menyebabkan kontaminasi silang, baik dalam penyimpanan maupun pengiriman. Aktivitas-aktivitas tersebut mencakup pemuatan barang (loading), pembongkaran muatan (unloading), penyimpanan barang di gudang, pengemasan (packing) atau pengemasan ulang (repacking), hingga penyiapan barang untuk pengiriman. Seluruh proses ini harus mematuhi prinsip-prinsip SJPH untuk menjaga integritas produk halal.

Dengan diterapkannya sertifikasi halal bagi jasa logistik mulai Oktober 2024, diharapkan seluruh perusahaan yang terlibat dalam rantai pasok produk halal dapat mematuhi ketentuan ini.

Editor : Sigit Foto: truckmagz



Sponsors