• Truckmagz

Instruksi Kapolri Tidak Ada Tilang Manual, Maksimalkan Tilang Elektronik

24 / 10 / 2022 - in Berita
Instruksi Kapolri Tidak Ada Tilang Manual, Maksimalkan Tilang Elektronik

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan terkait instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022. yang menyatakan larangan melakukan tilang manual.

Instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan projustitia dan non yustisial.

“Jadi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya yang pertama penyelesaian dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda, ” ujar Brigjen Pol Aan Suhanan, Sabtu (22/10).

“Yang kedua dengan cara-cara non yustisia ya artinya kita melakukan penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan Itu sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar,” tambah Aan.

Oleh karenanya, Dirgakkum mengatakan dengan adanya ST Kapolri tersebut yang merujuk dengan arahan Presiden Joko Widodo. Maka Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

Hal tersebut langsung diterapkan oleh Satlantas Polres Muba dengen mengedepankan preventif dan juga preemtif.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Lantas AKP Ricky Mozam mengatakan, intaruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, yang diterbitkan pada 18 Oktober 2022.

Lanjutnya dalam surat tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” jelas AKP Ricky Mozam.

Kendati begitu pihaknya mengimbau masyarakat khususnya Kabupaten Muba untuk senantiasi tertib beralu lintas. “Mari bersama-sama untuk tertib lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan,” tutup AKP Ricky Mozam.

Editor: Sigit

Foto: Korlantas Polri



Sponsors