• Truckmagz

Ini Item yang Diperiksa saat Ramp Check Bus Pariwisata

21 / 06 / 2022 - in Berita
Ini Item yang Diperiksa saat Ramp Check Bus Pariwisata

Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan mengadakan program Ramp Check untuk bus pariwisata yang melayani masyarakan domisili Kabupaten Pasuruan yang hendak melakukan perjalanan wisata, ziarah atau kegiatan lain secara rombongan mulai tanggal 20 Juni 2022.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, Agus Hari Wibawa mengatakan proses ramp check hanya memerlukan waktu beberapa menit. “Pemeriksaan saat ramp check meliputi tiga unsur, yaitu unsur administrasi, unsur teknis utama dan unsur teknis penunjang untuk memastikan kendaraan yang diperiksa laik jalan. Unsur administrasi meliputi izin muatan, Kartu Izin STUK, SIM Pengemudi. Unsur Teknis Utama diantaranya terkait sistem penerangan, sistem pengereman, badan kendaraan, ban, perlengkapan dan dimensi muatan. Terakhir, unsur teknis penunjang yakni pengukur kecepatan, sistem penerangan, dan badan kendaraan, perlengkapan kendaraan. Lebih baik meluangkan waktu paling lama 15 menit tapi memahami informasi kondisi kendaraan terkini,” jelasnya.

“Untuk pemeriksaaan sistem penerangan terkait lampu dekat dan lampu jauh, fungsnya menyala atau tidak. Termasuk lampu sein kanan dan kiri. Mengenai penerangan ini mungkin hal sepele tapi lampu ini rawan sekali kalau tidak berfungsi. Ramp check akan memeriksa lampu nyala, tidak menyala, nyala tapi redup,” katanya.

“Sistem pengereman yaitu rem utama kondisi berfungsi atau tidak berfungsi. Jika tidak berfungsi kami melarang bus beroperasi. Pada kendaraan bus rata-rata kan rem angin. Kadang pengemudi ini tidak mengisi tangki udara sampai penuh. Pada dashboard ada panel tekanan angin jika menunjukkan 7-8 bar berarti tangki udara sudah terisi, dan siap untuk beroperasi. Lalu ada pemeriksaan rem parkir juga. Kemudian, badan kendaraan misalnya kondisi kaca depan retak atau pecah atau berlubang. Perihal ban ini kami memeriksa tapak ban, apakah masih laik jalan atau tidak. Minimal ketinggian tapak ban adalah 1 mm. Kami juga memeriksa sabuk keselamatan pengemudi,” tambah Agus.

“Unsur teknis penunjang seperti spidometer, lampu parkir, lampu posisi, kaca spion, wiper, klakson. Serta kapasitas tempat duduk ini berhubungan dengan berat kendaraan. Sangat berbahaya sekali jika membawa penumpang berlebih. Perlengkapan kendaraan seperti ban cadangan juga harus laik jalan. Perlengkapan lain seperti segitiga pengaman, dongkrak roda dan lampu senter. Unsur tanggap darurat termasuk pintu darurat, jendela darurat dan martil. Kendaraan sekarang sudah banyak yang menggunakan central lock, jika terjadi kebakaran, palu ini berguna untuk memecahkan kaca,’ ucap Agus.

Terakhir dalam ramp check, unsur administrasi berkaitan dengan surat kelengkapan kendaraan tersebut, surat tanda uji kendaraan, kartu pengawasan reguler untuk angkutan orang dan SIM pengemudi menyangkut kecakapan seorang pengemudi.

Agus melanjutkan, “Setelah semua diperiksa, kami mengeluarkan rekomendasi, laik jalan atau tidak laik jalan. Jika tidak laik jalan kami akan memberikan referensi dilarang beroperasi. Ini bukan sanksi ya. Jika sopir taat maka akan mematuhi rekomendasi dari ramp check. Hasil ramp check terdiri dari tiga lembar, form pertama untuk pengemudi, kedua untuk UPPKB dan ketiga arsip auditor keselamatan. Untuk kendaraan yang lulus ramp check ada ada sticker di kaca depan,” katanya.

“Harapan program ramp check adalah masyarakat menyadari pentingnya keselamatan karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kita harus bersama-sama menjaga keselamatan demi kebaikan bersama. Kami sebagai perpanjangan tangan pemerintah berusaha untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan di jalan. Tugas manusia adalah ikhtiar semaksimal mungkin. Jangan pasrah pada ungkapan ‘Ini sudah takdir’. Jika nantinya program ini bisa berjalan seterusnya, kami juga bisa menggandeng dengan Dinas Kesehatan daerah mengenai kondisi pengemudi sebelum mengendarai kendaraan. Yang penting adalah waktu istirahat pengemudi seperti yang ada di dalam UU 22 tahun 2009 pada pasal 90 ayat (2) disebutkan bahwa waktu kerja bagi pengemudi kKendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 jam sehari. Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor umum setelah mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut wajib beristirahat minimal setengah jam,” pungkas Agus.

Editor : Sigit

Foto : busworld



Sponsors