PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) berhasil menambah panjang konektivitas Jalan Tol Trans Sumatra di Sumatra Utara, dimana pada tahun 2024 ini mengoperasikan 2 (dua) seksi baru yaitu Tol Binjai - Langsa Seksi 2 Segmen Kuala Bingai - Tanjung Pura sepanjang 19 Km yang memangkas waktu dari Binjai ke Tanjung Pura dari 1,5 jam menjadi 30 menit, dan Tol Indrapura - Kisaran seksi 2 (Lima Puluh – Kisaran) sepanjang 32,15 Km yang memangkas waktu tempuh dari Medan menuju Kisaran dari yang sebelumnya 5 jam menjadi 2,5 jam saja.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan bahwa sebelumnya Hutama Karya juga telah mengoperasikan terlebih dahulu Tol Binjai - Langsa Seksi 1 (Binjai – Stabat) sejak 11 Februari 2022 dan Seksi 2 Segmen Stabat – Kuala Bingai sejak 20 September 2023, serta Tol Indrapura – Kisaran Seksi 1 melalui anak perusahaan PT Hutama Marga Waskita pada 10 November 2023.
“Khusus untuk Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai – Stabat), selama beroperasi 2 (dua) tahun ini, telah dilakukan berbagai penambahan fasilitas, baik dari sisi lalu lintas dan transaksi, maupun peningkatan kualitas sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” tutur Adjib.
Hutama Karya melakukan penambahan lampu flip-flop, rumble stripes, dan reflektor guna mengantisipasi kecelakaan pada malam hari, penambahan layanan derek gratis serta pemasangan CCTV dengan 2 (dua) mata kamera di sepanjang jalan tol yang dapat dipantau melalui aplikasi HK Toll Apps.
Adjib menambahkan selain peningkatan SPM pada Tol Binjai - Stabat, Hutama Karya juga menginformasikan bahwa dalam waktu dekat ini rencananya akan dilakukan penetapan tarif pada Tol Indrapura - Kisaran seksi 2 (Lima Puluh – Kisaran) setelah lebih dari 1 (satu) bulan beroperasi tanpa tarif.
“KepMen PUPR No. 1228/KPTS/M/2024 tentang Besaran Tarif Tol Indrapura - Kisaran Seksi Lima Puluh - Kisaran telah dikeluarkan per tanggal 31 Mei 2024, sehingga dalam waktu dekat segera akan diberlakukan tarif,” tambah Adjib.
“Kami juga akan berkoordinasi aktif dengan Kementerian PUPR dan Kementerian BUMN selaku regulator, Pemerintah Daerah, Komunitas/Asosiasi, serta Akademisi daerah setempat untuk menampung masukan dari sejumlah pihak selama masa sosialisasi persiapan bertarif ini,” tutup Adjib.
Editor: Sigit Foto: HK