Hadirnya Peraturan Menteri Perhubungan no. 58 tahun 2018 mengharuskan perusahaan angkutan umum untuk memiliki Sistem Manajemen Keselamatan (SMK3). Sebenarnya ini bukan hal baru karena industri konstruksi, tambang, dan transportasi moda lainnya juga menerapkan hal serupa.
Mengawali bahaasan standar operasional prosedur (SOP) dalam diskusi di grup Telegram Truckmagz, Renan Hafsar, Investigator Keselamatan Pelayaran KNKT menjelaskan transportasi jalan bukanlah industri berisiko rendah. "Beberapa bulan ini kita disuguhkan berita miris tentang kecelakaan bus wisata yang isinya mayoritas anak-anak sekolah. Di samping itu, kecelakaan angkutan barang juga tidak kalah banyak. Kondisi ini yang seharusnya membuat kita tersentak untuk terus berupaya menekan kecelakaan," katanya membuka paparan SOP pada Jumat(28/6).
"Dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan, SMK3 ini menjadi salah satu poin penting. Diharapkan, dengan memberlakukan SMK3, perusahaan akan menjadi semakin peduli pada keselamatan," imbuhnya.
"Dalam SMK di moda jalan raya, kereta api, pelayaran, atau penerbangan, ada dokumen yang sering kita dengar, namanya SOP. Bahkan kalau kita masuk mall atau hotel, kita dipaksa satpam untuk mengeluarkan isi tas sambil bilang, "Sesuai SOP". Sebegitu saktinya SOP. Apa itu SOP? Definisi SOP sangat amat banyak sekali. Secara sederhana, SOP adalah aturan tertulis yang berisi instruksi tahap demi tahap tentang cara melakukan sesuatu," terang Renan.
"Jadi kalau hanya berupa lisan, bukan SOP. Kalau sekedar niatan, itu juga bukan SOP. Masih notula rapat, belum ditulis dalam dokumen baku SOP, ya juga belum jadi SOP. SOP ini sebenarnya tidak masuk dalam kurikulum pendidikan dasar. Di kuliah pun, biasanya yg mempelajari SOP ini hanya program studi tertentu, misalnya teknik, kesehatan masyarakat. Meski demikian, sebenarnya dalam aktivitas sehari-hari pun kita menerapkan SOP walaupun secara tidak-tertulis. Misal, ingin memakai sepatu ada urutannya," kata Renan menjelaskan penerapan SOP.
"SOP itu sangat teknis, bukan konsep, bukan general. Satu SOP memuat tentang suatu pekerjaan spesifik saja. Bahkan, ada SOP yang punya turunan. Contoh SOP perusahaan angkutan truk/bus, SOP pemeriksaan sebelum perjalanan, SOP mengemudi, SOP penanganan muatan, dan masih banyak lagi," kata Renan menjelaskan.
Renan melanjutkan, "Dalam membuat SOP, harus menggunakan kalimat atau frase yang tidak multitafsir. penggunaan kalimat puitis, majas, sindiran, pantun, dan semacamnya harus dihindari. Pembuatan SOP itu minimal harus bisa menjawab Siapa melakukan apa?, Apakah dibantu? Siapa saja yang membantu? Siapa melapor atau memerintah siapa?, Bagaimana caranya, tahapannya, apa indikator selesai? memakai alat apa? Kemana atau di mana?," katanya.
"SOP itu esensinya adalah membakukan semua pekerjaan. Mirip waralaba makanan Beli merek A di mana saja rasanya sama. Karena ada standarnya. Dalam SOP ada bagian pokok dan ada bagian opsional. Contoh bagian pokok: judul, tujuan, ruang lingkup, tanggung jawab, definisi, prosedur/instruksi, tindakan keselamatan, peraturan/regulasi terkait, peralatan, kebutuhan pelatihan, dan record," katanya
"SOP ini harus dibuat oleh organisasi pelaksana pekerjaan, bukan oleh regulator.SOP bukanlah peraturan, tetapi pedoman kerja, teknis dan spesifik," pungkas Renan.
Editor: Sigit Foto: truckmagz.