• Truckmagz

Dorong Akselerasi Kendaraan Listrik, Kemenperin Kembangkan Swap Battery

02 / 06 / 2022 - in Berita
Dorong Akselerasi Kendaraan Listrik, Kemenperin Kembangkan Swap Battery

Kementerian Perindustrian mengakselerasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. “Kami berupaya mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik yang terintegrasi dari hulu sampai hilir, sehingga menjadi pemain penting dalam global supply chain, termasuk upaya memproduksi kendaraan dengan emisi karbon rendah dan ramah lingkungan,” jelas Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier pada Selasa (31/5).

Dirjen ILMATE menjelaskan, pengembangan kendaraan listrik juga diharapkan mendukung pemenuhan komitmen pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030, dan di tahun 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon.

”Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat untuk berperan dalam menanggulangi perubahan iklim dan telahmenetapkan target net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat jika mendapat dukungan internasional sebagaimana disepakati dalam Conference of Parties (COP26) di Glasgow beberapa waktu lalu,” katanya.

Dalam pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, Kemenperin telah menjalin kerja sama dengan The New Energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO), Japanese Executing Agency,dan Indonesia R&D Institution. “Kami memberikan apresiasi kepada semuanya atas kontribusi dan kerjasamanya sehingga proyek demonstrasi sepeda motor listrik dengan teknologi swap battery dapat dilaksanakan dengan baik di tengah situasi pandemi Covid-19,” tambah Taufiek.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Kendaraan Bermotor.

”Pada PP 74/2021, tarif PPnBM untuk kendaraan dengan teknologi zero emission seperti Battery Electric Vehicle (BEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) produksi dalam negeri akan diberikan sebesar 0% dengan pemenuhan persyaratan terkait pendalaman manufaktur dan/atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),” jelasnya.

Di samping itu, Kemenperin telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Emisi Roda Empat Emisi Karbon Rendah. Dalam regulasi ini mengatur terkait persyaratan program LCEV seperti investasi, pendalaman manufaktur atau TKDN, serta aspek teknis kendaraan lainnya.

Editor : Sigit Foto : Kemenperin



Sponsors