• Truckmagz

Ditlantas Polda Jambi Atur Jam Operasional Kendaraan Batu Bara

07 / 11 / 2022 - in Berita
Ditlantas Polda Jambi Atur Jam Operasional Kendaraan Batu Bara

Pada Jumat (4/11/), forum RT Kecamatan Paalmerah telah bertemu dengan ketua DPRD Provinsi Jambi, pewakilan Ditlantas Polda Jambi, Dinas Perhubungan, dan Kapolresta Jambi perihal keluhan sejumlah warga di mengenai aktivitas angkutan batubara. Salah satunya warga di kawasan Lingkar Selatan, Paalmerah, Kota Jambi.

Dalam pertemuan itu, perwakilan warga meminta stakeholder terkait agar dapat mengatur jam operasional serta parkir angkutan batubara agar tidak mengganggu aktivitas warga.

Menanggapi tuntutan warga tersebut, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengaturan terhadap operasional angkutan batubara agar tidak mengganggu aktivitas warga di jam-jam tertentu.

“Kita juga mengimbau sopir angkutan batubara tidak memarkirkan kendaraan mereka di sembarang tempat. Dikatakannya lagi, pengaturan operasiomal angkutan truk batubara bertujuan agar tidak ada kemacetan di jalan, dikarenakan jumlah angkutan batubara melebihi daya tampung di Pelabuhan Talang Duku,” kata Dhafi, Sabtu (5/11).

Lebih lanjut, Dhafi mengatakan pihaknya juga akan memberlakukan sistem buka tutup untuk operasional angkutan batubara. Dhafi menyebutkan, untuk hati Senin-Jumat dan Minggu, angkutan batubara dari wilayah Sarolangun dan Tebo diperbolehkan keluar dari mulut tambang pukul 18.00 WIB.

Kemudian pukul 00.00 WIB, angkutan batubara dari Sarolangun dan Tebo tidak ada lagi yang melintas di wilayah Batanghari. Sementara itu untuk angkutan batubara dari wilayah Batanghari diperbolehkan keluar dari mulut tambang pukul 19.00 WIB, dan dari wilayah Muarojambi pukul 20.00 WIB.

“Untuk hari Sabtu semua angkutan batubara diperbolehkan keluar dari mulut tambang pukul 20.00 WIB,” tambah Dhafi.

Ditambahkannya, pukul 02.00 WIB tidak boleh lagi ada yang keluar dari mulut tambang, dan pukul 03.00 WIB tidak ada lagi yang bergerak dan melintas di jalur Muarojambi,” jelas Dhafi.

Dikatakannya lagi, untuk angkutan batubara dari jalur Muarojambi, pukul 04.00 WIB tidak boleh lagi melintas di jalur Lingkar Selatan, wilayah hukum Polresta Jambi.

Kemudian, pukul 05.00 WIB angkutan batubara yang melintas di wilayah hukum Polresta Jambi tidak ada lagi yang bergerak, dan akan diarahkan ke Terminal Talang Gulo atau Terminal Alambarajo.

Selanjutnya, angkutan barubara yang berada di kantong-kantong parkir di ruas jalan Lingkar Selatan, diperbolehkan menuju Pelabuhan Talang Duku pada pukul 20.30 WIB. Dhafi juga mengatakan, akibat terbatasnya daya tampung di Pelabuhan Talang Duku, akhirnya para sopir memarkirkan kendaraannya di bahu-bahu jalan.

“Kita juga meminta agar stockpile yang ada di Pelabuhan Talang Duku menyediakan kantong parkir agar angkutan batubara yang masih mengantre untuk pembongkaran bisa menunggu di kantong parkir sehingga tidak mengganggu pengguna jalan,” pungkas Dhafi.

Editor: Sigit

Foto: Korlantas Polri



Sponsors