Jelang libur angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga untuk mempersiapkan rencana operasi angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025 di Vasa Hotel Surabaya, Rabu (23/10).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin menyampaikan, "Terdapat beberapa hal yang perlu diantisipasi seperti ruas - ruas jalan mana dari Jakarta hingga Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk yang menimbulkan kepadatan atau kemacetan. Apakah penyebabnya karena kepadatan di rest area, titik-titik tertentu ada bottleneck atau crossing, bisa juga kepadatan di pintu gerbang atau keluar tol," katanya.
"Yang harus kita utamakan yaitu meminimalisir terjadinya kecelakaan dan angka yang besar dari korban kecelakaan. Hal ini sesuai dengan amanah Undang - Undang tentu kita harus memaknainya dengan dalam," imbuhnya.
Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani memaparkan bahwa pada operasi Nataru nanti telah disiapkan sebanyak 113 terminal tipe A dan 32.120 bus yang terdiri dari bus AKAP, bus AJAP dan sewa serta angkutan pariwisata yang bisa digunakan oleh masyarakat yang ingin berlibur.
Kemudian, terdapat 11 lintas penyeberangan yang menjadi fokus pantauan nasional yang terdiri dari 21 pelabuhan penyeberangan, 149 kapal, dan 44 unit dermaga.
"Di tahun ini juga telah terbangun perangkat AtMS di 21 simpang dan 12 ruas jalan yang tersebar di wilayah Karawang, Indramayu, Cianjur, Cirebon, Brebes, Banyumas, Cilacap, Kebumen, Purworejo dan Yogyakarta. Sehingga nantinya kondisi lalu lintas dapat termonitor dengan baik utamanya jika terjadi kemacetan-kemacetan," katanya.
Pemerintah akan melakukan inspeksi keselamatan melalui rampcheck kendaraan angkutan umum dengan target 10.000 kendaraan yang akan dimulai pada tanggal 6 November hingga 20 Desember 2024 di Terminal - Terminal Tipe A bekerja sama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat dan juga Dinas Perhubungan setempat.
"Yang perlu diperhatikan di momen libur Nataru ini yaitu khususnya pengaturan pada kawasan wisata seperti adanya one way, contraflow, ganjil-genap, penutupan area ketika memenuhi kapasitas dan lain sebagainya," tandasnya.
Editor : Sigit Foto; Ditjen Perhubdat