Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono menjelaskan bahwa keselamatan pelayaran merupakan kebutuhan mutlak dan tanggung jawab bersama baik regulator, operator dan juga pengguna jasa transportasi laut termasuk para penumpang kapal. Pemenuhan faktor keselamatan dalam pelayaran sebelum kapal diberangkatkan harus dilakukan, termasuk pemenuhan aspek keselamatan kapal itu sendiri. Untuk itu, sebagai upaya pencegahan kecelakaan dan meningkatkan keselamatan pelayaran, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) bersama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Evaluasi Kejadian Kecelakaan Pelayaran dengan Penyebab yang Sama dan Berulang di Ruang Sidang Senat Akademik ITS, Kamis (27/1)
Pemenuhan aspek pelayaran dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan laut, sehingga kapal layak laut dan dapat diberikan izin untuk berlayar dengan diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar pelabuhan setempat.
Komitmen tersebut perlu diberlakukan oleh pengguna jasa untuk menjadikan keselamatan sebagai budaya. Sehingga pemenuhan aturan tentang keselamatan kapal, kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang andal menjadi tidak lagi untuk sekedar pemenuhan tanggung jawab dan kewajiban, melainkan sudah menjadi kebutuhan.
“Atau, jika perlu diadakan peningkatan kualitas SDM dan melanjutkan restrukturisasi kelembagaan serta reformasi regulasi dan terutama harus ada law enforcement untuk setiap ketidakpatuhan terhadap aturan keselamatan pelayaran,” jelas Soerjanto.
Dekan Fakultas Teknologi Kelautan (FTK) ITS Dr Eng Trika Pitana ST MSc menyatakan, “Keselamatan pelayaran perlu difokuskan kembali pada konteks investigasi yang berupa regulator dan safety investigator yang dicanangkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang investigasi pelayaran. “Investigasi ini dilakukan dengan berdasarkan pada model shell, reason model MAIIF Manual Chapter 4.2,” katanya.
Trika juga menjelaskan bahwa kecelakaan yang banyak terjadi di perairan Indonesia bermasalah pada komponen elektrik, muatan, permesinan, perawatan dan perbaikan yang sebagian besar mengakibatkan kapal terbakar dan tenggelam. Selain itu, permasalahan marine english, ship maintenance, hingga program-program quality control yang diawasi oleh pemerintah yang masih dinilai tidak memiliki tujuan yang jelas
Dari berbagai permasalahan tersebut, Trika mengingatkan perlu adanya safety awareness yang harus ditingkatkan oleh seluruh stakeholder pelabuhan dan pemerintah. “Setidaknya perlu dilakukan koordinasi antara Kementerian Perhubungan dan kementerian lainnya, hingga tim pelabuhan,” ujarnya.
“Oleh karena itu, kita harus melaksanakan dan memastikan bahwa semua telah memenuhi standar dan prosedur keselamatan yang berlaku, sehingga bisa menghindari hal-hal yang menimbulkan ancaman bagi keselamatan transportasi dan jiwa,” ujar Trika.
Editor : Sigit
Foto : Pelindo