• Truckmagz

Bukti Kemenhub Serius Tindak Tegas Truk ODOL di Jalan Tol

03 / 01 / 2022 - in Berita
Bukti Kemenhub Serius Tindak Tegas Truk ODOL di Jalan Tol

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi memberlakukan SE Menhub No 116 tahun 2021 tentang Pengawasan dan Penindakan Terhadap Kendaraan Angkutan Barang atas Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) dan Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau ODOL di Jalan Tol.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menepatkan keputusan ini pada 29 Desember 2021 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terkahir di lapangan.

Dalam SE tersebut dijelaskan, penerapan weight in motion (WIM) bertujuan untuk menjaga infrastrutkur jalan tol agar tidak mengalami kerusakan lebih cepat yang berakibat pada kerugian negara. Kerugian dimaksud berupa pembiayaan perbaikan jalan akibat pelanggaran ukuran lebih dan pelanggaran muatan lebih, serta mengurangi angka dan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Sehingga SE ini diturunkan agar dilakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang untuk meningkatkan pelayanan transportasi jalan yang berkualiatas, nyaman, aman, inovatif, dan ramah lingkungan.

Cakupan lokasi penindakan adalah akses masuk jalan tol, gerbang tol, ruas jalan tol dan lahan atau lapangan tempat parkir kendaraan pada tempat istirahat pelayanan (TIP) atau rest area. Adapun penindakan yang akan dilakukan terhadap pelanggaran kendaraan ODOL yaitu, pertama adalah penundaan perjalanan kendaraan angkutan barang yang ditempatkan di lapangan parkir kendaraan di resr area. Kedua, mengarahkan kendaraan pelanggar untuk putar balik dan dikeluarkan pada exit jalan tol terdekat oleh Polisi Lalu Lintas, petugas yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan dan petugas jalan tol. Ketiga, menilang dengan metode Tilang Electronic Traffic Law Enforecement (ETLE) yang telah terintegrasi. Terakhir, melarang meneruskan perjalanan sebelum menyesuaikan muatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

JIka dilapangan diperlukan penindakan berupa penyesuaian muatan, maka keamanan kendaraan dan proses transfer muatan menjadi tanggung jawab pemilik barang dan transporter. Pelaksanaan penindakan dengan sanksi tilang, penyesuaian muatan, dan normalisasi di jalan tol hanya dilakukan oleh Kepolisaian dan PPNS Perhubungan Darat.

Editor : Sigit

Foto : truckmagz



Sponsors