Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, menggelar sosialisasi mengenai regulasi dan kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH). Sosialisasi ini berlangsung dalam Rapat Koordinasi bertema Pembahasan Draft Pedoman Sertifikasi Halal Jasa Penyimpanan, Jasa Pengemasan, dan Jasa Pendistribusian, yang diselenggarakan secara hybrid pada Kamis (3/10) di Hotel Oakwood, Taman Mini, Jakarta.
Aqil Irham menegaskan pentingnya sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "Setiap produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal," ujarnya.
Dalam regulasi tersebut, mulai Oktober 2024, sebagian besar produk makanan dan minuman yang diekspor ke Indonesia wajib memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH. Selain itu, produk kosmetik, barang kimia, produk genetik, obat tradisional, serta barang medis dengan risiko rendah akan diwajibkan bersertifikat halal pada Oktober 2026.
BPJPH mendorong perusahaan-perusahaan besar untuk berkolaborasi dalam mendukung sosialisasi, edukasi, dan literasi mengenai kewajiban sertifikasi halal ini. Perusahaan diharapkan memberikan pemahaman kepada konsumen terkait kewajiban ini, khususnya bagi produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, hasil sembelihan, serta bahan baku dan bahan tambahan pangan.
Aqil juga meluruskan kesalahpahaman terkait sertifikasi halal untuk jasa logistik. Ia menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal berlaku bagi pihak ketiga yang menyediakan jasa logistik makanan, minuman, obat, dan kosmetik. Namun, pelaku usaha yang memiliki fasilitas penyimpanan, pengemasan, dan pendistribusian sendiri tidak perlu mengajukan sertifikasi terpisah untuk jasa logistik. Sertifikasi halal yang telah mereka peroleh untuk produknya sudah mencakup seluruh proses logistik.
"Yang perlu disertifikasi halal adalah jasa logistiknya, bukan kendaraan atau truk pengangkut," tegas Aqil, merespon kesalahpahaman yang beredar.
Aqil juga menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Hingga saat ini, tercatat 689 perusahaan jasa pendistribusian, 39 perusahaan jasa pengemasan, dan 37 perusahaan jasa penyimpanan yang telah mendapatkan sertifikasi halal.
Sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam memastikan produk yang beredar di Indonesia tidak hanya memenuhi standar keamanan, tetapi juga kesesuaian dengan prinsip halal sesuai dengan ketentuan agama Islam.
Editor: Sigit Foto: BPJPH