• Truckmagz

Aturan Pembatasan Operasional Kendaraan Barang pada Lebaran 2022

02 / 04 / 2022 - in Berita
Aturan Pembatasan Operasional Kendaraan Barang pada Lebaran 2022

Untuk mewujudkan transportasi jalan yang selamat, aman dan nyaman, Pemerintah melalui Kemenhub berencana melalakukan pembatasan operasional angkutan barang pada masa Lebaran 2022.

Pembatasan operasional kendaraan barang ini akan dilakukan pada puncak arus mudik dan balik lebaran. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pembatasan dilakukan bagi kendaaran barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.

“Angkutan barang akan ada pembatasan dengan tidak diperbolehkan menggunakan jalan tol. Kendaraan barang akan dialihkan ke jalan nasional. Jadi kegiatan kendaraan logistik tetap berjalan hanya saja dialihkan ke jalan nasional. Jalan tol disiapkan untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi,” kelas Dirjen Budi pada Focus Group Disscussion (FGD) bertema “Kupas Tuntas Angkutan Lebaran” yang diselenggarakan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub secara daring pada Kamis (31/3).

Pembatasan operasional berlaku pengecualian bagi kendaraan barang yang mengangjut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG),barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, Ternak, Pupuk, Hantaran pos dan uang serta bahan pokok.

Waktu pembatasan kendaraan dengan kapasitas tertentu selama masa arus mudik pada Kamis (28/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal Sabtu (30/4) pukul 08.00 WIB. Kemudian, Minggu (1/5/2022) pukul 07.00 – 13.00 WIB.

Lalu, pada arus balik pada Sabtu (7/5) pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin (9/5) pukul 12.00 WIB. Sementara untuk Jalan Non Tol kebijakan pembatasan masa arus mudik dilakukan pada Kamis (28/4/2022) hingga Minggu (1/5/2022) mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Untuk menjaga ketertiban pengguna jalan, Ditjen Perhubungan Darat telah bersepakat dengan Korlantas Polri. “Kami sepakat tidak menggunakan istilah pos penyekatan tapi menjadi pos pelayanan. Dalam pos ini bisa melaksanakan random sampling ke masyarakat terutama untuk kendaraan pribadi. Mungkin pelaksanaannya ada di rest area, Jembatan Timbang. Di pos pelayanan untuk nanti bisa dimungkinkan ada bantuan berupa dokter jaga, tes Antigen, makanan dan minuman,” kata Dirjen Budi.

Editor : Sigit

Foto : Truckmagz



Sponsors