Pemerintah mewajibkan tiga kelompok produk harus bersertifikat halal pada penahapan pertama kewajiban sertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Produk tersebut adalah produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Jasa logistik terkait dengan tiga kelompok produk tersebut juga terkena kewajiban bersertifikat halal. Bagi pelaku jasa logistik yang menyediakan pengiriman internasional, apakah sertifikasi halal ini tetap berlaku?
Menjawab hal itu, Dr. Ir. Muslich, M.Si. Direktur Sales, Marketing, & Halal Audit Services LPPOM MUI mengatakan bahwa setiap negara memiliki kebijakan tersendiri terkait sertifikasi halal. Penyelenggara sertifikasi dapat berasal dari lembaga pemerintah maupun independen.
“Ini tergantung ya, pertama apakah negara itu punya mutual recognition agreement dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau pemerintah Indonesia. Kalau ada, ya pasti diterima,” terangnya.
Muslich menjabarkan bahwa secara global ada tiga kelompok kerja sama negara terkait jaminan produk halal. “Pertama, kelompok negara ini mewajibkan produk ada sertifikasi halalnya, ini termasuk Indonesia. Kedua, kelompok negara yang sertifikasi sifatnya sukarela, bukan wajib. Untuk kelompok negara ini jika ada produk yang masuk ke negara tersebut dan diklaim halal maka sertifikasinya harus dari lembaga yang negara tersebut akreditasi. Misalnya negara Arab, mereka akan memeriksa dengan standar mereka sendiri terlebih dahulu. Sertifikatnya harus dari organisasi yang mereka akreditasi atau yang ditentukan oleh mereka. Contohnya Turki, otoritas halalnya disebut Badan Akreditasi Halal atau Helal Akreditasyon Kurumu (HAK) Turki,” katanya. “Ketiga, kelompok negara yang sertifikasi halalnya sukarela tetapi tidak ada persyaratan yang ketat. Kelompok negara ini menerima sertifikatnya dari mana saja tanpa perlu audit dari lembaga mereka sendiri. Penerimaan bukti bahwa produk itu halal lebih longgar dibandingkan yang kelompok kedua. Jadi sertifikasi halal bersifat internasional ini sangat tergantung dengan negara tujuan produk tersebut. Negara tujuan menganut kelompok kerja sama yang mana,” terang Muslich.
Muslich akan memaparkan lebih jauh mengenai penerapan sertifikasi halal di sektor jasa logistik pada acara Seminar “Membedah Kewajiban Sertifikasi Halal bagi Jasa Logistik” Kamis, 7 Maret 2024 pukul 13.30-15.30 di Pre-Function Hall B Jakarta Convention Center (JCC) Senayan.
Editor : Sigit Foto : TruckMagz